Hot Borneo

Jual Seledryl dan Samcodin, Emak-emak Banjarbaru Diciduk Polisi!

Polisi berhasil menciduk emak-emak asal Banjarbaru berinisial K (38) lantaran menjual obat-obatan terlarang jenis Seledryl dan Samcodin.

Featured-Image
Polisi berhasil menciduk emak-emak asal Banjarbaru berinisial K (38) lantaran menjual obat-obatan terlarang jenis Seledryl dan Samcodin. Foto-Humas

bakabar.com, BANJARBARU - Polisi berhasil menciduk emak-emak asal Banjarbaru berinisial K (38) lantaran menjual obat-obatan terlarang jenis Seledryl dan Samcodin.

Wanita yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu diringkus di kediamannya di Jalan Ujung Murung, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, Rabu (26/10) kemarin.

Pada saat penggeledahan, polisi mengantongi 1.954 butir Seledryl dan 1.060 butir Samcodin.

"K tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat Samcodin dan Seledryl," ucap Kapolsek Cempaka, Ipda Subroto Rindang Arie Setyawan, melalui Kasi Humas Polsek 
Cempaka, Aipda Hendra Fahmi, Kamis (27/10).

Ketika diinterogasi, pelaku mengaku memperjualbelikan obat itu kepada pembeli yang datang ke rumahnya.

"Pelaku juga mengaku mendapat keuntungan dari setiap penjualan obat-obatan tersebut," katanya.

Bukan main, keuntungan yang diraup pelaku berkisar antara Rp1 juta hingga Rp4,1 juta.

"Pelaku mengaku telah berjualan obat tersebut sudah 1 tahun," tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 196 sub 198 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Editor


Komentar
Banner
Banner