bakabar.com,TANJUNG - Seorang pria berinisial AH (32) diamankan polisi terkait peredaran obat terlarang.
Warga Desa Sungai Buluh, Kelua, Tabalong,ini ditangkap di sebuah toko sembako di wilayah Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Senin (26/6/2023) malam.
Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari ditangkapnya perempuan pedagang sembako di Mabuun berinisial DD (52) oleh Polsek Murung Pudak.
Baca Juga: Nyambi Jual Obat Terlarang, Perempuan Pedagang Sembako di Tabalong Diamankan Polisi
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas,Iptu Sutargo, mengatakan, pelaku ditangkap karena memasuk obat terlarang jenis Seledryl ke pelaku DD.
"Pelaku ditangkap saat ia mengantar obat terlarang ke toko sembako DD," jelasnya, Selasa (27/6/2023) sore.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti obat terlarang jenis Seledryl sebanyak 150 keping atau 1.800 butir, handphone warna hitam dan sepeda motor metik warna hitam.
Baca Juga: Nyambi Jual Narkoba, Pedagang Sayur di Pasar Plambon Tabalong Ditangkap Polisi