bakabar.com, JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi bagi pihak yang menjual rokok kepada anak di bawah umur atau di bawah 18 tahun akan dikenakan denda sebesar Rp 50 juta rupiah.
“Kan sudah ada Perdanya. Nanti bagi toko atau warung yang menjual rokok bagi anak di bawah umur sudah aturan bakal didenda Rp50 juta,” kata Ariza di Balai Kota, seperti dilansir Okezone.com, Jumat (17/9).
“Rokok ada aturannya, ada Perda tidak boleh bagi anak-anak dan dibatasi tempatnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ariza menyampaikan penjelasan perihal penutupan stiker atau iklan rokok di sejumlah swalayan/minimarket, hari ini.
“Itu dalam rangka program Jakarta Bebas Rokok. Tentu bukan berarti tidak boleh merokok, tapi masih ada tempat-tempat untuk merokok,” ujar Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/9).
Menurut Ariza, perokok masih boleh merokok di Jakarta. Namun, harus tahu mana tempat yang dilarang dan diperbolehkan.
“Jakarta Bebas Rokok bukan berarti dilarang merokok, tapi ada tempat tempat yang diatur bisa merokok,” tuturnya.
Diketahui, Pemerintah Kota Jakarta Barat resmi menutup stiker, poster, hingga iklan produk rokok di seluruh toko kecil, toko swalayan kecil (minimarket), maupun swalayan besar (supermarket).