Hot Borneo

Jual Mobil Orang, Warga Tanjung Tabalong Ditangkap Polisi

Seorang warga Keluraha Tanjung, Tanjung,Tabalong ditangkap polisi setempat karena menjual mobil warga Kelurahan Sungai Lulut, Banjarmasin.

Featured-Image
Pelaku saat berada di Mapolres Tabalong. Foto - Humas Polres

bakabar.com, TANJUNG - Seorang warga Kelurahan Tanjung, Tabalong ditangkap polisi setempat karena menjual mobil warga Kelurahan Sungai Lulut, Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Peristiwa tersebut berawal pada 9 Mei 2022, korban beriniisal MR (37) bermaksud menjual mobil penumpang miliknya berwarna biru metalik kepada pelaku.

Saat itu disepakati harga mobil tersebut sebesar Rp80 juta dengan waktu pelunasan selama 6 bulan.

Setelah waktu disepakati sampai, pelaku tidak ada melakukan pembayaran. Korban pun menghubungi pelaku dengan maksud untuk meminta uang pembayaran penjualan mobil miliknya. Namun pelaku mengatakan bahwa uangnya habis dibegal orang.

Selanjutnya korban mendatangi kediaman pelaku untuk mengecek, saat itu pelaku mengatakan mobilnya di bengkel karena rusak bekas begal.

"Saat itu korban percaya saja dengan alasan pelaku, padahal tanpa sepengetahuannya mobil tersebut di tempat orang lain dan sudah digadaikan," kata Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, Rabu (4/1).

Sutargo bilang, pada 2 Desember 2022 korban kemudian menyerahkan BPKB mobilnya kepada pelaku dengan maksud agar pelaku menggadaikannya ke bank atau pegadaian karena ia sedang butuh uang.

"Ternyata bukannya BPKB-nya digadaikan malah pelaku menjual mobilnya kepada orang lain pada pertengahan Desember 2022," bebernya.

Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp80 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.

Berbekal laporan tersebut petugas dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, mengamankan pelaku.

"Pelaku ditangkap di rumahnya di Kelurahan Sulingan, Murung Pudak, Tabalong, Selasa (3/1)," ungkap Sutargo.

Atas perbuatannya tersebut pelaku  disangkakan dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Pada peristiwa tersebut petugas menyita barang bukti berupa 1 mobil warna biru metalik beserta STNK dan BPKB.

Editor
Komentar
Banner
Banner