bakabar.com, RANTAU – Polsek Tapin Selatan, Kabupaten Tapin terpaksa mengamankan seorang kakek berinisial AD (71) bersama dua rekannya AS (27) dan BA (42) lantaran kedapatan menjual obat terlarang, jenis dekstrometorfan (dekstro).
Kapolsek Tapin Selatan, AKP Sunardi mengatakan ketiganya diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda.
Ketiganya juga diduga memproduksi atau mengedarkan obat farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
AS dan AD diamankan di Desa Suato Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, Jumat (11/2) sekitar pukul 14.30 WITA.
“Sedangkan tersangka BA diamankan sekitar pukul 15.00 WITA tepat di bengkel pinggir jalan raya,” ujar AKP Sunardi, Sabtu (12/2).
Ia mengatakan untuk barang bukti yang diamankan dari tersangka AS, berupa 20 butir dextro dalam dua plastik kecil yang terpisah, dan uang diduga hasil penjualan sebesar Rp210 ribu.
“Sedangkan dari tersangka AD, petugas mengamankan uang diduga hasil penjualan sebesar Rp57 ribu, 120 butir dextro di 12 plastik kecil warna putih dan satu unit handphone merk Nokia warna hitam,” jelasnya.
Sementara dari tangan BA, petugas mengamankan barang bukti berupa uang diduga hasil penjualan sebesar Rp162 ribu, satu bilah senjata tajam jenis pisau panjang 19 centimeter.
Selain itu juga, petugas mengamankan 270 butir dekstro di dalam 27 plastik kecil warna putih dan diikat dengan benang putih, satu buah dompet dan satu tas warna hitam merek Buffback.
“Saat ini ketiga tersangka dan barang-barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tapin Selatan untuk proses penyelidikan selanjutnya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp1,5 miliar.