bakabar.com, PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum, Subdit IV Renakta Polda Kalteng berhasil menciduk seorang pemuda berinisial BA (23) warga Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.
Warga Komplek Sosial itu diciduk, Jumat (10/9), lantaran melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menjual seorang anak perempuan yang masih di bawah umur kepada pria hidung belang. Modusnya berupa prostitusi terselubung melalui aplikasi MiChat.
Kasus ini terungkap saat kepolisian dari Ditreskrimum Polda Kalteng melakukan penyelidikan atas laporan dari masyarakat bahwa ada prostitusi terselubung di jalan Lewu Tatau , Blok 4 Nomor 10, Kota Palangka Raya.
Alhasil, petugas menemukan sepasang muda-mudi sedang berada di dalam kamar, yang mana ditemukan seorang pria berinisial KR mengaku telah diperintahkan oleh BA untuk tawar menawar harga tarif berkencan melalui MiChat.
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol K.Eko Saputro menerangkan, kasus ini sedang dalam tahap proses pengembangan.
“Pelaku akan dijerat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Tindak Pidana Perlindungan Anak. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO,” terangnya, Sabtu (11/9).
Lebih lanjut dia menjelaskan saat penangkapan terhadap BA, petugas menyita tiga unit handphone, uang tunai sebesar Rp. 400.000, 10 alat kontrasepsi, dan 1 botol pipet sabu dari rumah BA.
Sementara itu dari penyidik akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan sebagai langkah pembinaan dan rehabilitasi terhadap korban.