bakabar.com, JAKARTA – Presiden Jokowi telah menandatangani surat pemberhentian Eddy Hiariej sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham).
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana. Kata Ari, pemberhentian Eddy tertuang melalui surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57/M tanggal 7 Desember 2023.
“Tadi siang, Bapak Presiden telah menerima surat pengunduran diri Wamenkumham Bapak Eddy Hiariej. Bapak Presiden langsung menandatangani Keppres pemberhentian Bapak Eddy Hiariej sebagai Wamenkumham tertanggal 7 Desember 2023,” kata Ari di Jakarta.
Baca Juga: Beralasan Sakit, KPK Akan Panggil Ulang Wamenkumhan Eddy Hiariej
Sebelumnya, dia mengatakan Wamenkumham Eddy Hiariej menyampaikan surat pengunduran diri pada hari Senin (4/12) petang.
“Tetapi, karena Bapak Presiden sedang berada di luar kota sampai kemarin (Rabu, 6/12) petang, maka surat pengunduran diri baru diterima oleh Bapak Presiden siang tadi, setelah acara Rakornas Investasi dan UMKM Expo,” ujar Ari.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Baca Juga: Alasan Eddy Hiariej Limbung sebelum Diperiksa KPK
KPK mengklaim telah mengantongi alat bukti yang cukup dalam penetapan tersangka terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
"KPK terkait bagaimana mekanisme ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu karena kami telah memiliki kecukupan alat bukti," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri