bakabar.com, BARABAI – Apes benar nasib dua warga Hulu Sungai Tengah (HST) ini. Setelah pernah terjerat kasus narkoba, kini HS (56) dan MR (41) kembali tersandung kasus yang sama.
HS tercatat sebagai warga Desa Wawai Gardu, Kecamatan Batang Alai Selatan, (BAS). Sementara adalah MR warga Desa Satiap, Kecamatan Pandawan.
Keduanya ditangkap John Lee CS, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres HST, Rabu (21/4) dini hari tadi.
“Kedua pelaku tindak pidana ini sudah kita amankan di Makopolres HST,” Kata Kasat Res Narkoba, AKP Lamris Manurung kepada bakabar.com, Rabu siang.
Awal mula penangkapan keduanya saat petugas mendapat informasi di Wawai sering terjadi transaksi sabu-sabu. Penyelidikan pun dilakukan.
Penyelidikan kemudian membuahkan hasil. Identitas HS di Wawai Gardu RT 1 telah dikantongi John Lee CS.
John Lee CS pun membekuk dan melakukan penggeledahan di rumah HS sekitar pukul 00.45 dini hari tadi.
“Dari penggeledahan, petugas hanya mendapati 1 paket sabu yang terselip di kotak rokok,” kata Lamris.
Berdasarkan pengakuan HS, dia sebelumnya memilik sabu seberat 25 gram. Namun John Lee CS hanya mendapati sisa sepaket dengan berat bruto 0,36 gram.
“Pengakuannya barang tersebut sudah dijual. Makanya kita menduga uang Rp35 juta milik pelaku yang kita amankan ini adalah hasil penjualannya,” terang Lamris.
John Lee CS pun langsung melakukan pengembangan setelah mendapat informasi dari mana kristal mematikan itu didapat HS.
“Rupanya uang Rp35 juta itu akan disetorkannya kepada inisial MR yang diduga sebagai pemasok barang ke HS,” terang Lamris.
Kurang dari 2 jam atau sekira pukul 03.00, John Lee CS berhasil membekuk MR di rumahnya di Satiap RT 1. Namun, John Lee CS hanya mendapati 6 pak plastik klip dan uang Rp2,9 juta.
“Kita menduga plastik itu untuk wadah sabu dan uang tersebut hasil dari penjualan oleh pelaku,” tegas Lamris.
Keduanya pun digiring ke Makopolres guna pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan barang bukti sabu, plastik klip dan uang tunai, John Lee CS juga mengamankan aset pelaku.
Dari HS ada gawai Nokia. Sementara dari MR, John Lee CS mengamankan gawai merek Iphone, Mobil Daihatsu Sigra dan kendaraan Yamaha Vixion.
“Kenapa kita amankan gawai hingga kendaraan pelaku ini, berdasarkan pengakuan pelaku, kendaraan dan gawai itulah yang menjadi sarana untuk mengantar barang haram tadi,” tutup Lamris.
Keduanya kini telah dijerat Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. HS dan MR terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.