bakabar.com, BARABAI – John Lee CS, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) nyaris saja gagal meringkus JD (32), pelaku tindak pidana narkotika.
Warga Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU) ini diduga menjadi pengedar sabu di HST itu ditangkap di rumahnya di Desa Sungai Buluh RT 3, Selasa (23/2) malam.
Saat penangkapan, JD ingin lari saat disergap. Untungnya John Lee CS sigap memblok pergerakan JD.
“Saat penggerebekan posisinya (pelaku JD) sudah di jendela. Yang bersangkutan sempat ingin lari, tapi tim dengan sigap mencegah pergerakannya,” kata Kasat Narkoba Polres HST, AKP Lamris Manurung kepada bakabar.com, Rabu (24/2).
Dari hasil penggeledahan terhadap JD, John Lee CS berhasil mendapati 8 paket sabu, dengan berat bruto 3,03 gram.
Barang haram tersebut disimpan dalam balutan kertas di dalam tas selempang.
“Barang ini sempat dibuang juga lewat jendela. Namun John Lee CS sempat melihat dan berhasil menemukannya di semak-semak,” kata Lamris.
Diterangkan Lamris, JD memang sudah menjadi incaran setelah mendapat laporan masyarakat. JD disebut mengedarkan sabu di sana.
“Kita dapat info seminggu lalu. Yang bersangkutan ini mengedarkan sabu dan kemungkinan pemakai juga. Lalu kita telusuri dengan melakukan penyelidikan,” terang Lamris.
Lantas, pada Selasa 23 Februari pukul 21.30, John Lee CS menyergap JD yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir truk.
Usai mendapati barang bukti, JD pun langsung digiring. Dia da barang buktinya diamankan di Makopolres HST untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, Polisi menjerat JD dengan Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, pidana penjara minila 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Kami tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di HST. Kepada warga jangan coba-coba mendekati barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga lah yang sangat efektif untuk mencegah peredaran narkoba di masyarakat,” tutup Lamris.