Kasus Tabrak Lari

Jenazah Pasutri Tabrak Lari di Bekasi Tiba di Rumah Duka

Rumah duka pasangan suami istri (Pasutri) Sonder Simbolon (72), Tiurmaida (65), korban tabrak lari di Jalan Raya Kampung Sawah, Jatimurni, Pondok Melati, Kota B

Featured-Image
Suasana rumah duka korban tabrak lari, Jatiranggon, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jumat (5/5) (Foto: apahabar/Mae Manah)

bakabar.com, BEKASI - Rumah duka pasangan suami istri (Pasutri) Sonder Simbolon (72), Tiurmaida (65), korban tabrak lari di Jalan Raya Kampung Sawah, Jatimurni, Pondok Melati, Kota Bekasi, ramai dipadati pelayat, Jumat (5/5).

Pantauan bakabar.com di lokasi pukul 12.00 WIB, rumah duka yang berada di Jalan Bakti RT 01 RW 04 Kelurahan Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, dipenuhi puluhan pelayat yang didominasi memakai baju berwarna hitam.

Rencananya jenazah akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Jumat (5/5) sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Insiden Tabrak Lari di Bekasi, Istri Korban Terpental Sampai 2 Meter

Anak korban, Rendra Falentino Simbolon (42) mengatakan jenazah kedua orang tuanya terpaksa harus dimakamkan pada hari ini Kamis (5/5), karena jasad korban sudah tidak bisa diformalin.

Padahal, kata Rendra, berdasarkan adat istiadat suku Batak, prosesi  kematian memakan waktu yang cukup lama.

“Biasanya 2 hari tapi karena lukanya cukup parah, dan formalin yang di suntik itu keluar lagi tidak bisa lama, jadi gak bisa dua hari. Jadi hari ini kita akan makamkan,” kata Rendra di rumah duka.

Rendra mengatakan hingga saat ini pihak keluarga masih menunggu kabar kelanjutan dari pihak kepolisian terkait keberadaan pelaku yang melarikan diri usai diduga menabrak kedua orang tuanya.

Baca Juga: Diduga Tabrak Lari, Kecelakaan Maut di Bekasi Pemotor Tewas

Keluarga korban memastikan akan menempuh jalur hukum, dan meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.

“Kami akan memastikan dulu apakah pelaku sudah tertangkap. Kalau di tangkap artinya proses hukum harus dilanjutkan. Jadi kami akan menempuh jalur hukum dan pelaku harus dipidanakan,” tegasnya.

Sebelumnya Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Dwi Budi membenarkan peristiwa yang menewaskan sepasang suami istri tersebut.

Diduga korban tewas ditabrak pengendara mobil yang tengah melintas di jalur yang sama. Korban diketahui menggunakan sepeda motor Honda B 5473 TJB.

Editor


Komentar
Banner
Banner