bakabar.com, BANJARBARU – Menjelang Ramadan 1443 Hijriah, Unit Opsnal Polsek Liang Anggang alias Macan Barbar menggagalkan peredaran minuman keras tanpa izin.
Berhasil diamankan 3 dus miras dengan kapasitas total 30 botol di Jalan Kenanga, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru.
“Miras tersebut milik NK (40) yang merupakan warga Tangerang, Provinsi Banten,” papar Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede, melalui Kasi Humas, Aiptu Kardi Gunadi, Jumat (1/4).
Dalam aksi cipta kondisi yang merupakan rangkaian Operasi Sikat Intan 2022, Kamis (31/3), patroli Macan Barbar mengarah ke Jalan Kenanga.
Di jalan eks lokalisasi Pembatuan itu, mereka mendapati sebuah kios mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, mereka menemukan 3 dus berisi miras berbagai merek.
“Miras itu disimpan di gudang yang terletak di bagian kanan warung. Diketahui miras ini tidak memiliki izin edar dan diakui NK sebagai milik,” jelas Kardi Gunadi.
Selanjutnya barang bukti beserta pemilik diamankan ke Polsek Liang Anggang guna proses lebih lanjut. NK disangkakan Pasal 8 ayat 1 Perda Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2006.