bakabar.com, JAKARTA - Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua menekankan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar di lingkungan pemerintah provinsi tidak terlibat dalam politik praktis pada Pemilu 2024 mendatang.
Larangan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 yang menyebutkan larangan bagi ASN menjadi anggota atau pengurus partai politik.
“Saya ingatkan jangan coba-coba ikut terlibat dalam politik praktis, karena bakal ada sanksi bagi ASN yang ketahuan terlibat berpolitik,” katanya seperti dilansir Antara, Minggu (19/2).
Baca Juga: SBY Persoalkan Urgensi Perubahan Sistem Pemilu 2024
Karena itu, ia menekankan agar ASN dapat lebih fokus melaksanakan tugasnya serta terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Papua.
Tak hanya itu, selain larangan berpolitik praktis, ASN juga tidak dibolehkan mengunggah, memberikan "like", mengomentari, hingga menyebarluaskan visi misi bakal calon kepala daerah baik di media daring maupun di media sosial.
Menurutnya dengan mematuhi peraturan tersebut akan terjaga stabilitas keamanan di delapan kabupaten dan satu kota yang ada di Papua.
"Sehingga pesta demokrasi dapat berjalan lancar, aman, dan damai," katanya.
Baca Juga: Ketua MPR Usulkan Kombinasi Sistem Pemilu Terbuka-Tertutup
Dia menambahkan pihaknya juga mengajak semua unsur, elemen, tokoh masyarakat, adat, pemuda untuk bersama-sama menjaga stabilitas keamanan dengan begitu menghasilkan pemimpin terbaik di tingkat kabupaten, kota, provinsi maupun presiden.
“Karena ini kegiatan negara semua harus bersama-sama menjaga stabilitas keamanan menjelang pemilu dan pilkada sehingga pesta rakyat itu bisa berjalan seperti yang diharapkan serta menghasilkan pemimpin terbaik di Kabupaten, kota dan provinsi, maupun presiden,” ujarnya.