bakabar.com, BANJARMASIN - Menjelang masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mempersilakan kelompok kerja (pokja) di kabupaten/kota untuk menertibkan baliho yang melanggar aturan.
Diketahui, masa kampanye baru dimulai 28 November 2023. Pokja terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan unsur Pemerintah Daerah seperti Satpol PP dan Badan Kesbangpol.
“Itu kita serahkan kepada pokja di kabupaten dan kota untuk membahas tindak lanjut itu. Sehingga yang sekarang ini bisa dilakukan langkah konkret,” ujar Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono, belum lama ini.
Ia menyebut pokja akan melakukan pergerakan saat masa tenang pada Pemilu 2024. Baliho maupun APK yang masih berseliweran setelah kampanye berakhir, akan ditindak.
“Melalui pokja, harapannya implementasi dari tindak lanjut [baliho yang diduga melanggar] itu terukur dan efektif,” ucapnya.
Komisioner KPU Kalsel, Nida Guslaili Rahmadina mengatakan bahwa masa kampanye Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 28 November 2023.
“Dilaksanakan selama 75 hari sampai pada 10 Februari 2024,” pungkasnya.