Pemkab Tanah Bumbu

Jelang Lebaran, Pegawai Tanah Bumbu Diimbau Tak Lakukan Gratifikasi

apahabar.com, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengimbau kepada seluruh pegawainya untuk tidak melakukan praktik gratifikasi….

Featured-Image
Ilustrasi aparatur sipil negara. Foto-net.

bakabar.com, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengimbau kepada seluruh pegawainya untuk tidak melakukan praktik gratifikasi.

Imbauan itu tertuang dalam surat edaran Bupati Tanah Bumbu nomor : B/965/01463-ID-Bup/V/2019 yang dikeluarkan pada 14 Mei 2019.

Di dalam isi surat tersebut, Bupati Tanah Bumbu bermaksud menindaklanjuti surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait gratifikasi menjelang hari raya keagamaan.

Ada beberapa poin yang disampaikan di dalam surat tersebut. Pertama, seluruh masyarakat, pelaku usaha, rekanan kerja pemerintah daerah, untuk tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada ASN Pemkab Tanah Bumbu.

Kemudian, ASN maupun staf pelaksana untuk tidak menolak menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya.

Selanjutnya, terhadap penerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau mendekati kadaluarsa agar disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan ke tim Unit Pengendali Gratifikasi Inspektorat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu disertai penjelasan dan dokumen penyerahannya.

Kepala Inspektorat Tanah Bumbu, Ikhsan Budiman, menyebut pihaknya juga terus melakukan sosialisasi untuk meminimalkan terjadinya gratifikasi di lingkungan Pemkab Tanah Bumbu.

“Kita melakukan imbauan secara umum kepada ASN agar muncul dengan sendirinya kesadaran untuk tidak melakukan itu. Sebab, gratifikasi itu bukanlah sebuah hak kita sebagai ASN,” katanya, kepada bakabar.com, Selasa (21/5/2019).

Ikhsan mengatakan jika penerima gratifikasi melaporkan barang pemberian orang lain, penerima gratifikasi tersebut bisa lepas dari sanksi pidana. Hal itulah yang membedakan gratifikasi dengan suap atau pungli. Pemkab Tanah Bumbu, kata Ikhsan, sudah memiliki Peraturan Bupati yang mengatur soal gratifikasi itu.

“Gratifikasi itu berbeda dengan suap atau pun pungli. Gratifikasi lebih pada kesadaran untuk menolak pemberian dulu. Jika penerima gratifikasi segera menyampaikan laporan ke kami selaku Unit Pengendali Gratifikasi atau langsung ke Ke KPK melalui aplikasi gol.kpk.go.id, dia bisa lepas dari sanksi pidana. Jadi, ada perbedaan rumusan dengan suap dan pungli,” paparnya.

Ikhsan menambahkan, pelaku gratifikasi akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU No 31 Th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, juga ada sanksi administrasi yakni pemberhentian sebagai ASN.

Baca Juga: DPD PDIP Kalsel dan DPC PDIP Tanbu Sediakan Mudik Gratis 2019

Baca Juga: Pemkab Tanbu Gelar Safari Ramadan ke Desa Jombang, Warga Minta Jalan Diperbaiki

Reporter: Puja Mandela
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner