Pemilu 2024

Jelang Kampanye, Mahfud MD Belum Kantongi Izin Cuti dari Jokowi

Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD belum mendapatkan izin cuti dari Presiden Jokowi untuk menjalani rangkaian kampanye Pilpres 2024

Featured-Image
Calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo menjelaskan bahwa pasangannya, Cawapres Mahfud MD ternyata belum mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo untuk cuti melakukan kampanye yang rencananya akan dilakukan Selasa 28 November 2023 besok. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD belum mendapatkan izin cuti dari Presiden Jokowi untuk menjalani rangkaian kampanye Pilpres 2024 yang akan dimulai Selasa (28/11).

Hal tersebut diungkapkan oleh Capres Ganjar Pranowo menjelang rangkaian kampanye perdana pasangan dari Ganjar-Mahfud.

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu menjelaskan, dirinya akan melakukan kampanye dari Merauke, Papua. Sedangkan, Mahfud dari Sabang, Aceh.

“Harapan kita Pak Mahfud bisa ke Aceh, izinnya lagi diurus karena tadi belum diizinkan oleh Presiden (Jokowi),” ujar Ganjar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Senin (27/11).

Baca Juga: TPD Ganjar-Mahfud Targetkan Raup 85 Persen Suara di Solo

Kendati demikian, Ganjar mengaku sudah berkomunikasi dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno melobi izin cuti Mahfud MD agar bisa melakukan kampanye.

“Maka tadi saya telpon Pak Pratikno, mohon kiranya saya dan Pak Mahfud bisa diizinkan besok ke Aceh, Sehingga kita akan memulai (kampanye), saya dari timur, Pak Mahfud dari barat,” ujar Ganjar.

Ganjar menjelaskan, kemungkinan besar puncak kampanyenya akan berlangsung di DKI Jakarta.

“Insya Allah nanti dalam putaran-putaran itu puncaknya di GBK (Gelora Bung Karno). Terakhir akan di sini (Jakarta),” ujarnya.

Baca Juga: Makna Nomor Urut 3 Bagi TPN Ganjar-Mahfud: Simbol Persatuan

Seperti diketahui, kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.

Dalam hal ini Presiden Jokowi telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 yang ditandatangani pada  21 November 2023 dengan berisi ketentuan : menteri, pimpinan DPR, hingga Walikota tak perlu mengundurkan diri jika mengikuti pilpres.

Diketahui menteri yang mengikuti Pilpres 2024 adalah Mahfud MD yang menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) serta Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan (Menhan).

Sementara itu Muhaimin Iskandar masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo.

Editor


Komentar
Banner
Banner