Religi

Jelang Iduladha, Simak Seruan MUI Kalsel

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel, Nasrullah menyeru masyarakat Banua agar memperbanyak takbir, tahmid dan tahlil di tempat ibadah ketika Iduladha

Featured-Image
Seruan MUI Kalsel saat Iduladha. Foto ilustrasi-dok apahabar.com

bakabar.com, BANJARBARU - Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel, Nasrullah menyeru masyarakat Banua agar memperbanyak takbir, tahmid dan tahlil di tempat ibadah ketika Iduladha 1444 H.

Kemudian, melaksanakan Salat Iduladha sesuai waktu yang ditetapkan pemerintah. Takbiran keliling dengan tertib.

"Lalu menyalurkan hewan kurban melalui masjid dan musala atau lembaga Islam yang bertanggung jawab," katanya, Minggu (25/6).

Mempererat silaturrahmi dengan jiran dalam rangka ukhuah lslamiah. Nasrullah bilang, dalam penyembelihan hewan kurban agar memperhatikan tata cara sesuai dengan syariat Islam dan ramah lingkungan.

Saat menyembelih hewan kurban kata dia, gunakan pisau yang tajam. Tidak mengasah pisau dihadapan hewan yang disembelih.

"Menghadapkan hewan ke kiblat dan membaringkan hewan kurban di atas lambung sisi kiri," ujarnya.

Kemudian menginjakkan kaki pada bagian leher hewan kurban. Membaca basmalah dan takbir.

"Menyebutkan nama orang yang akan menjadi tujuan hewan kurban tersebut. Lalu menyembelih dengan cepat supaya meringankan apa yang sedang dialami hewan," pungkas Nasrullah.

Selain itu, Himpunan Fatwa MUI (ketentuan hukum ) menjelaskan, standar hewan yang disembelih yakni, hewan yang disembelih adalah hewan yang boleh dimakan, hewan harus dalam keadaan hidup ketika disembelih, dan kondisi hewan harus memenuhi standar kesehatan hewan yang diterapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

Standar penyembelihan dan standar alat penyembelihan yakni, beragama Islam dan sudah akil balig. Memahami tata cara penyembelihan secara syar’i, memiliki keahlian dalam penyembelihan, serta alat penyembelihan harus tajam.

Sedangkan standar proses penyembelihan adalah dilaksanakan dengan niat menyembelih dan menyebut nama Allah. Penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan saluran makanan, saluran pernapasan/tenggorokan dan dua pembuluh darah.

Untuk standar pengolahan, penyimpanan dan pengiriman, dalam seruan itu disebutkan yakni, pengolahan dilakukan setelah hewan dalam keadaan mati oleh sebab penyembelihan. Hewan yang gagal penyembelihan harus dipisahkan, penyimpanan dilakukan secara terpisah antara yang halal dan non halal.

Dalam proses pengiriman daging harus ada informasi dan jaminan mengenai status kehalalannya, mulai dari penyiapan (seperti pengepakan dan pemasukan ke dalam kontainer), pengangkatan (seperti pengapalan), hingga penerimaan .

Seruan terakhir, jika tidak disembelih di lingkungan masyarakat, alangkah baiknya dilakukan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH) yang sudah bersertifikat halal.

Editor


Komentar
Banner
Banner