apahahar.com, KOTABARU - Seorang pria diduga pengedar sabu diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Kotabaru.
Belakangan pria tersebut diketahui berinisial FF, 36 tahun.
Ia merupakan warga Jalan Sukmaraga, Gang Nelayan, Kotabaru Tengah, Pulau Laut Sigam.
Ia diamankan di kediamannya pada Senin (10/4) jelang waktu berbuka puasa.
Baca Juga: Duh, Pria di Pamukan Kotabaru Nekat Jualan Tuak di Ramadan
Kapolres Kotabaru AKBP HM Gafur Aditya Siregar, melalui Kasatres Narkoba AKP Nur Alam membenarkan penangkapan tersebut.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sering bertransaksi narkoba, lalu dilakukan pengintaian dan penangkapan oleh aparat kepolisian.
Ketika digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu siap edar seberat 4,71 gram.
Baca Juga: Ingin Bayar Utang, Karyawan Smart Tarjun-Kotabaru Nekat Curi Kabel
Selain itu, ditemukan pula satu plastik klip dan potongan bungkus makanan ringan jenis Sukro serta HP milik pelaku.
"Atas temuan itu, pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres untuk diproses hukum lebih lanjut," ucap AKP Nur Alam kepada bakabar.com, Selasa (11/4) siang.
Akibat ulahnya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.