bakabar.com, RANTAU – 131 sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Tapin bersiap menyambut pembelajaran tatap muka.
Sesuai hasil rapat, Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin akan menjalankan instruksi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI tentang sekolah tatap muka pada Januari 2021.
“Saat ini yang memenuhi persyaratan dan melaporkan ke aplikasi Dapodik ada 131 sekolah baik SD maupun SMP dari 178 total SD dan 26 SMP di Tapin,” ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin, Sufian Suri, di ruangannya, Rabu, (25/11).
Dinas Pendidikan Tapin akan menunggu 73 sekolah yang belum terdaftar di aplikasi Dapodik hingga Februari 2021.
Jika dinilai tidak memenuhi syarat, sekolah-sekolah tersebut tetap melaksanakan pembelajaran secara daring seperti yang mereka lakukan selama pandemi.
“Apabila sekolah sudah lengkap syarat dan ketentuan, pelaksanaan sekolah tatap muka itu tidak wajib harus dilaksanakan di bulan Januari. Bisa juga di bulan Februari,” ujarnya.
Dalam proses pembelajaran tatap muka, setiap SMP akan menerapkan waktu 40 menit untuk setiap mata pelajaran. Dalam sehari, minimal ada tiga mata pelajaran dan maksimal lima mata pelajaran.
Sementara untuk tingkat SD kelas I sampai III, setiap mata pelajaran diberi waktu 30 menit. Kelas IV – VI diberi waktu 35 menit. Untuk jumlah maksimal dan minimal mata pelajaran yang diajarkan per hari tidak ada perbedaan dengan SMP.
“Untuk sekolah tingkat TK, sesuai arahan, kita akan mengevaluasi dulu setelah sebulan berjalannya tatap muka SD, SMP. Apabila berjalan sukses, kita wacanakan bulan Februari, TK akan tatap muka juga dengan ketentuan ketat,” ujarnya.
Untuk SD dan SMP, maksimal hanya boleh diikuti 18 siswa. Sementara untuk pembagian shift waktu belajar diatur oleh sekolah masing-masing.
Dia menerangkan ada 6 ketentuan yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan sekolah tatap muka:
1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet bersih dan layak dan adanya sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer.
2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.
3. Kesiapan menerapkan wajib masker.
4. Memiliki thermogun.
5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan seperti:
– memiliki komorbid tidak terkontrol
– tidak memiliki akses terhadap transportasi yang aman
– memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.
6. Mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orangtua atau wali.
Sekolah juga wajib menerapkan hal berikut ini:
1. Jaga jarak minimal 1,5 meter
2. Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas: PAUD atau TK 5 (dari standar 15 peserta didik), SD, SMP 18 (dari standar 36 peserta didik) dan SLB 5 (dari standar 8 peserta didik).
3. Sistem pembelajaran bergiliran atau shifting yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan.
4. Wajib pakai masker: masker kain 3 lapis atau masker bedah sekali pakai.
5. Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir opsi lain menggunakan hand sanitizer.
6. Tidak melakukan kontak fisik.
7. Menerapkan etika batuk atau bersin.
Kondisi fisik peserta didik yang perlu diperhatikan saat sekolah tatap muka nanti adalah sebagai berikut:
1. Sehat dan jika mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol.
2. Tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga sekolah. Kantin tidak diperbolehkan buka. Olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan.
3. Pembelajaran di luar lingkungan sekolah diperbolehkan dengan protokol kesehatan dengan catatan, Diperbolehkan jika kegiatan menggunakan protokol bersama, minimal menjaga jarak 1,5 meter dan tidak menggunakan peralatan bersama.