Dalam jumpa pers, Gafur tampak enggan buru-buru memastikan. Pendalaman masih dilakukan. Sebab, tersebar isu jika pelaku nekat beraksi juga dilatari faktor ekonomi.
Usai pelaku terbilang muda, sehat, dan dapat bekerja. Kotabaru sebagai kota pertanian serta pertambangan dan penggalian batu bara dikenal memiliki banyak peluang kerja.
“Berkenaan dengan faktor ekonomi tidak bisa dijadikan alasan untuk tindak pidana,” ujar mantan kepala Subdit Harda, Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini.
Karenanya, Gafur belum mau menyimpulkan motif pelaku merampok sekaligus menganiaya korban.
“Memang pelaku mengaku sakit hati dituduh mencuri buah nangka. Tapi, kenapa ada barang berharga korban yang diambil?” ujar kapolres.
Kapolres memastikan pihaknya akan melakukan pendalaman lagi. Sambil menunggu kondisi korban stabil.
Sementara ini, polisi menjerat pelaku AT dengan dua pasal sekaligus yakni 368 KUHP dan 351 ayat (2) KUHP tentang pemerasan dan penganiayaan anak di bawah umur. Ancaman penjara 15 tahun menanti bapak dua anak ini.
Kronologis
Geger Begal di Kotabaru, Wanita & Anak 14 Tahun Bersimbah Darah
Mahriani (53) sedang di kebun karet miliknya sebelum insiden nahas itu. Berselang kemudian, putrinya Aulia Sari (14) datang menjemput.
Di tengah perjalanan pulang, kedua korban tiba-tiba berpapasan dengan AT. Selanjutnya, AT yang juga mengendarai sepeda motor balik arah mengejar keduanya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: