News

Jangan Berteduh di Bawah Flyover, Pemotor Bisa Ditilang

Sekalipun bisa menjadi tempat berlindung dari hujan deras yang tiba-tiba turun, pemotor diingatkan untuk tidak berteduh di bawah flyover.

Featured-Image
Selain dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas, berteduh di bawah flyover juga berpotensi memicu kecelakaan. Foto: Liputan6

bakabar.com, JAKARTA - Sekalipun bisa menjadi tempat berlindung dari hujan deras yang tiba-tiba turun, pemotor diingatkan untuk tidak berteduh di bawah flyover.

Ketika hujan turun, berlindung di bawah flyover terkadang menjadi pilihan pemotor. Mulai dari berteduh untuk memakai jas hujan, hingga bahkan menunggu hujan reda.

Namun banyak yang lupa bahwa berteduh di bawah flyover, underpass atau terowongan termasuk pelanggaran aturan lalu lintas dengan ancaman denda Rp250 ribu dan kurungan penjara 1 bulan.

Penyebabnya berteduh di bawah flyover dan sejenisnya melanggar Pasal 106 ayat (4) Undang-Undang No22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Selain dapat menyebabkan kemacetan, berhenti di bawah flyober juga tidak aman dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

Solusinya pengendara motor sebaiknya memilih lokasi berteduh yang jauh dari jalan raya seperti area perkantoran dan area parkir toko.

"Kalau ppengendara berteduh di tempat yang salah dan menimbulkan kemacetan, polisi dapat meminta mereka melanjutkan perjalanan. Kalau tidak mau, mereka dapat dikenakan sanksi tilang," papar pemerhati masalah transportasi, Budiyanto, seperti dilansir CNN.

Hal itu Pasal 105 Undang-Undang No22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur bahwa setiap pengguna jalan wajib berperilaku tertib, mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan lalu lintas, serta angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.

Kemudian dalam Pasal 282 diatur bahwa setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah polisi dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

"Pengendara tidak bisa sembarang berhenti, meski kondisi mendadak hujan. Terdapat tata cara berhenti dan parkir yang diatur dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d UU 22/2009," beber Budiyanto.

"Semestinya pengguna jalan mempersiapkan kelengkapan berkendara. Seaidanya ingin memakai jas hujan, sebaiknya mencari pemberhentian di tempat yang aman dan tidak mengganggu arus lalu lintas," tandasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner