Peristiwa & Hukum

Jambret di Kalumpang HSS Terancam Kurungan 5 Tahun

AB (30), warga Astambul Kabupaten Banjar terancam kurungan penjara 5 tahun lantaran kedapatan menjambret di Jalan Buhkari Desa Sirih Kalumpang HSS.

Featured-Image
Pelaku penjambretan diamankan di dalam mobil untuk diserahkan ke Polsek Kalumpang. Foto-screenshot video relawan Kabupaten HSS

bakabar.com, KANDANGAN - AB (30), warga Astambul Kabupaten Banjar terancam kurungan penjara 5 tahun lantaran kedapatan menjambret di Jalan Buhkari Desa Sirih menuju Desa Tambingkar Kecamatan Kalumpang, Hulu Sungai Selatan (HSS).

Pelaku disangkakan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) karena melakukan tindak pidana pencurian. Ancamannya pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ratus rupiah.

AB berhasil diamankan oleh warga dan relawan pemadam kebakaran (PMK) Tirek Kalumpang bersama polisi ketika sedang melarikan diri sambil membawa barang curiannya.

Setelah dibawa ke Mapolsek Kalumpang, ada informasi yang menyebutkan bahwa pelaku dibebaskan oleh warga karena kasihan mendengar alasan mencuri untuk membeli susu anaknya.

Menanggapi hal itu, Kapolsek Kalumpang, Iptu Syarifuddin langsung menampik informasi yang tidak jelas dan tidak dapat dipercaya tersebut.

"Pelaku ada di kantor, silakan pastikan sendiri," kata Iptu Syarifuddin, Minggu (12/11).

Sebelumnya, seorang jambret ditangkap warga dan polisi saat kedapatan melancarkan aksinya di Jalan Buhkari Desa Sirih menuju Desa Tambingkar Kecamatan Kalumpang HSS pada Sabtu (11/11) pagi kemarin.

AB (30), warga Astambul Kabupaten Banjar ditangkap warga dan relawan bersama polisi di Jalan Kalumpang Margasari Desa Sungai Rutas RT 02 Candi Laras Selatan Kabupaten Tapin ketika sedang melarikan diri.

Editor


Komentar
Banner
Banner