bakabar.com, BALIKPAPAN – Pembatasan jam malam di Balikpapan kembali berubah.
Dalam surat edaran terbaru yang disampaikan saat press rilis Covid-19 di halaman Pemkot pada Rabu (5/5), pembatasan jam malam kembali berubah, maksimal pukul 22.00 Wita.
Kasat Pol PP Balikpapan, Zulkifli, mengatakan aturan terbaru ini dikhususkan kepada pelaku usaha minuman dan makanan yang masih terlihat buka hingga larut malam. Aktivitas itu dinilai berpotensi menciptakan kerumunan.
“Jam operasional usaha masyarakat terutama jasa penyediaan makanan dan minuman terhitung sejak diedarkannya surat ini pada hari ini, sampai tanggal 16 Mei 2021 itu maksimal jam operasional sampai pukul jam 22.00 wita. Jadi kita kembalikan ke konsep PPKM Mikro waktu di awal,” katanya.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan jajaran kepolisian dan TNI agar membantu melakukan razia dan patroli di malam hari. Sehingga pihaknya meminta pelaku usaha kuliner agar menutup usahanya maksimal pukul 23.00 Wita.
“Jadi untuk pengetatan sampai jam 23.00 Wita harus tutup, selebihnya take away,” ujarnya.
Tak hanya itu, dibatasinya jam operasional usaha kuliner juga untuk menyelaraskan larangan sahur on the road di kalangan masyarakat, khususnya anak muda.
“Kita juga menyelaraskan larangan sahur on the road, jangan sampai anak muda kita ada yang sahur on the road,” pungkasnya.