bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menentukan status hukum Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, Rabu (25/11).
Saat ini Edhy Prabowo masih menjalani pemeriksaan usai dijerat KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) dini hari tadi.
“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyelidik KPK. KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan sikap,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (25/11/2020).
Sebelumnya Edhy ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta bersama sejumlah pihak dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta anggota keluarganya.
Penangkapan itu dilakukan setelah Menteri Edhy bersama istrinya, Iis Rosita Dewi dan rombongan lain usai pulang dari Amerika Serikat.
Awalnya ada 13 orang yang diamankan, namun sejumlah orang kemudian dilepas.
“Tadi pagi (ditangkap) jam 01.23 di Soetta (Bandara Soekarno-Hatta). Ada beberapa dari KKP dan keluarga yang bersangkutan,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Ghufron, menyampaikan penangkapan Edhy Prabowo itu terkait ekspor benur atau benih lobster.
“Benar KPK tangkap, berkait ekspor benur,” kata Ghufron.
Usai ditangkap, rombongan dibawa dan tiba di Gedung KPK. Penyidik KPK Novel Baswedan terlihat masih di Gedung KPK saat rombongan tiba.
Saat ini para pihak yang ditangkap masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1X24 jam untuk menentukan status para pihak yang diamankan.