bakabar.com, BANJARMASIN - Penyerang sayap Manchester United (MU), Mason Greenwood kembali ditahan polisi atas dakwaan pemerkosaan dan kekerasan seksual, Sabtu (15/10) pagi waktu setempat.
Greenwood sejatinya sudah bebas bersyarat sejak Februari 2022 yang lalu, kini ia terpaksa kembali ditangkap. Sebagaimana diketahui, pada awal 2022 silam, Greenwood tersandung kasus kekerasan terhadap mantan kekasihnya, Harriet Robson.
Baca Juga: Mason Greenwood Ditangkap karena Lakukan Kekerasan Fisik dan Seksual
Greenwood kemudian dijadikan tahanan rumah pada Februari 2022 lantaran mendapatkan jaminan bebas bersyarat.
Kendati demikian, kini Greenwood justru berbuat ulah lagi. Greenwood kembali ditangkap polisi atas pelaporan pemerkosaan dan kekerasan seksual.
“Crown Presecution Service hari ini memberi wewenang kepada pihak kepolisian Greater Manchester untuk mendakwa Mason Greenwood, atas pemerkosaan, pemaksaan dan penyerangan yang mengakibatkan korban cedera,” kata Jaksa Penuntut Umum CPS Northwest, Janet Potter sebagaimana dikutip Sky Sports, Minggu (16/10).
Juru bicara Kepolisian Greater Manchester juga mengonfirmasi penangkapan Greenwood. Nantinya, pesepak bola 21 tahun itu akan menjalani proses pengadilan di Salford pada Senin 17 Oktober 2022 mendatang.
“Polisi Greater Manchester telah mendakwa dan menahan seseorang berusia 21 tahun dengan perilaku pengendalian dan pemaksaan, percobaan pemerkosaan serta penyerangan terhadap tubuh wanita,” tulis pernyataan kepolisian Greater Manchester.
“Dia (Greenwood) ditangkap di kawasan Trafford tadi pagi, jaksa penuntut khusus pemerkosaan dari unit kerja CPS Northwest mengesahkan tuduhan tersebut setelah meninjau file bukti yang diterima kepolisian Greater Manchester,” sambungnya.
“Mason Greenwood akan hadir di pengadilan Magistrat Manchester dan Salford pada Senin 17 Okober 2022,” tambah pernyataan tersebut.
Pihak MU juga sudah memberikan pernyataan mengenai masalah Greenwood. Setan Merah memastikan Greenwood tetap diskors hingga hasil peradilan dikeluarkan.
“Manchester United mencatat bahwa tuntutan pidana telah diajukan terhadap Mason Greenwood oleh Crown Prosecution Service. Dia tetap diskors oleh klub, menunggu hasil dari proses peradilan,” bunyi keterangan Man United di laman resmi klub.