Polemik Garasi Mobil

Jakarta Diminta Tiru Jepang Soal Rumah Wajib Garasi Mobil

Penerapan satu rumah wajib satu garasi untuk satu mobil.

Featured-Image
(Foto: apahabar.com/Daffaaldi)

bakabar.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI, Prasetyo Edi Marsudi, meminta pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI) Jakarta untuk bisa meniru Jepang dalam penerapan satu rumah wajib satu garasi untuk satu mobil.

"Itu salah satu contoh adalah satu rumah punya garasi satu, ya mobilnya satu. Ini solusinya (untuk cegah macet). Saya minta aturan-aturan itu dipakai," kata Prasetyo saat memberikan sambutan dalam Diskusi Grup Terfokus (focus group discussion/FGD) Penanganan Kemacetan Jakarta, di Jakarta, Kamis (6/7). Seperti dilansir antara.

Menurut Prasetyo, penerapan peraturan tersebut bisa mengurangi kebiasaan warga memarkirkan kendaraan di pinggir jalan.

Baca Juga: Banyak Parkir Liar di Sekitar PRJ, Begini Kata Polisi

Banyaknya kendaraan yang terparkir di bahu jalan membuat jalur menyempit sehingga kemacetan kerap terjadi di jalan besar maupun jalan permukiman warga.

Selain itu, dia juga mendorong Pemprov DKI untuk menyosialisasikan pentingnya mempunyai garasi sebelum memiliki kendaraan pribadi.

Dengan meningkatnya kesadaran tersebut, dia yakin permasalahan macet bisa berkurang.

"Jadi, banyak hal di Jakarta yang kalau dibuat satu kesadaran yang baik. Saya rasa Jakarta juga menjadi sukses. Jakarta untuk Indonesia," jelas dia.

Baca Juga: Uji Emisi sebelum Kena Sanksi Pajak dan Parkir Mahal, Berapa Biayanya?

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang membahas penerapan sanksi bagi pemilik mobil yang tidak mempunyai garasi.

"Tentukan kalau kendaraan tersebut parkir di badan jalan, kita derek kena dana distribusi Rp500 ribu per hari," katanya.

Namun, lanjutnya, untuk penerapan mobil ataupun kepemilikan kendaraan bermotor roda empat harus memiliki garasi yang disertai dengan surat keterangan, saat ini sedang dikomunikasikan dengan Polda Metro Jaya.

"Jadi, ini masih dalam tahap pembahasan agar ini diterapkan," kata Syafrin beberapa waktu lalu.

Syafrin menjelaskan bahwa banyaknya parkir liar di fasilitas umum akan mengganggu kendaraan lain yang ingin melintas, sehingga diperlukan sanksi untuk mencegah parkir liar tersebut.

"Ada kejadian yang akhirnya pemadam kebakaran tidak bisa mengakses ke lokasi kejadian. Contoh di Jalan Citarum beberapa waktu lalu karena ada mobil parkir, mobil pemadam kebakaran tidak bisa masuk akhirnya kebakaran meledak,” ujar Syafrin.

Lebih lanjut, kata Syafrin, badan jalan merupakan fasilitas umum yang jika dipakai untuk parkir sembarangan akan menimbulkan kemacetan.

Dishub DKI Jakarta juga sedang menyiapkan konsep wacana kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Ibu Kota sebagai syarat memperpanjang masa berlaku STNK dan SIM.

“Masih dibahas kerangka konsep untuk modelnya seperti apa karena penerbitan STNK itu domainnya kepolisian," kata Syafrin.

Editor


Komentar
Banner
Banner