Indeks Kualitas Udara

Jakarta Anjlok ke Ranking Ketiga Udara Terburuk di Dunia Senin Pagi

Kualitas udara di Jakarta anjlok ke posisi ketiga dengan kategori udara terburuk di dunia, Senin (9/10) pagi. 

Featured-Image
Ilustrasi - Warga melintas dengan latar belakang gedung-gedung di Jakarta, Rabu (11/8/2021). Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Kualitas udara di Jakarta anjlok ke posisi ketiga dengan kategori udara terburuk di dunia, Senin (9/10) pagi. 

Sebab pada Minggu (8/10) kemarin, kualitas udara Jakarta menempati ranking kedua setelah Kuala Lumpur, Malaysia. 

Merujuk data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 06.40 WIB, Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di angka 165 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2.5 dan nilai konsentrasi 83 mikrogram per meter kubik.

Baca Juga: Karhutla Jadi Biang Kerok Udara Buruk di Banjarmasin: Kuasa Korporasi!

Angka itu memiliki penjelasan tingkat kualitas udaranya tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.

Sedangkan kategori baik yakni tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 0-50.

Kemudian, kategori sedang yakni kualitas udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.

Baca Juga: Jakarta Sabet Juara 2 Kota Paling Berpolusi di Dunia Hari Ini

Lalu, kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2,5 sebesar 200-299 atau kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar. Terakhir, berbahaya (300-500) atau secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.

Kota dengan kualitas udara terburuk, yaitu Lahore (Pakistan) yang berada di angka 187, urutan kedua Delhi (India) di angka 174, urutan keempat Dhaka (Banglades) di angka 162 dan urutan kelima Mumbai (India) di angka 157.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.

Baca Juga: Kamis Pagi, Kualitas Udara Jakarta Berkategori Sangat Tak Sehat

Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara hingga dampak kesehatan dari polusi udara.

Lalu melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat. Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah

Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon, meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara, melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.

Baca Juga: Kualitas Udara Buruk, Dispera KPLH HSS Tunggu Hasil Alat Pengukur KLHK

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara. 

Editor


Komentar
Banner
Banner