Kalsel

Jadi Terdakwa, Maliki Bakal Buka-bukaan Kasus Korupsi di HSU

apahabar.com, BANJARMASIN – Sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Plt Kadis PUPRP Kabupaten HSU, Maliki digelar di…

Featured-Image
Sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Plt Kadis PUPRP Kabupaten HSU Maliki di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (2/2). Foto-apahabar.com/Muhammad Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN – Sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Plt Kadis PUPRP Kabupaten HSU, Maliki digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (2/2).

Mengenakan kemeja sasirangan, Maliki yang saat ini ditahan di Lapas Kelas I Banjarmasin (Teluk Dalam) mengikuti persidangan secara daring.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK, Budi Nugraha menyatakan, bahwa Maliki didakwa karena diduga telah menerima suap berupa komitmen fee 15 persen untuk dua pengerjaan proyek di Bidang Sumber Daya Air SDA, Dinas PUPRP HSU.

Komitmen fee yang nilainya mencapai setengah miliar tersebut diterima Maliki dari dua kontraktor. Marhaini selaku direktur CV Hanamas, dan Fachriadi direktur CV Kalpataru untuk pengerjaan proyek DIR Kayakah dan DIR Banjang.

“Terdakwa telah menerima hadiah Rp540 juta. Rincian uang Rp300 juta dari Marhaini, dan Rp240 juta dari Fachriadi,” ujar Nugraha dalam dakwaannya.

Selain itu, Maliki juga didakwa telah bersama-sama bersekongkol dengan Bupati HSU nonaktifkan Abdul Wahid dalam pengaturan pemenang lelang.

Atas tindakannya tersebut, Maliki didakwa dengan pasal Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dan alternatifnya, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Faktanya memang terdakwa menerima pemberian-pemberian uang sebagaimana kesepakatan di antara mereka di awal untuk memenangkan proyek harus membayar komitmen fee bagi Abdul Wahid selaku bupati dan Maliki selaku Plt Kadis PUPRP,” kata Nugraha.

Menanggapi hal itu Penasihat Hukum dari terdakwa Maliki, Mahyuddin mengatakan bahwa pihaknya belum bisa berkomentar banyak menanggapi terkait dakwaan tersebut. “Kami juga tak mengambil eksepsi,” ujar Mahyuddin.

Kendati demikian, mereka bertekad untuk mengupas tuntas siapa orang yang paling berperan dalam perkara Korupsi yang terjadi di Amuntai HSU tersebut.

“Nanti kita kupas di pembuktian. Yang kami tekankan nanti apakah kalian kami apakah sengaja atau memang ada perintah,” pungkasnya.

img

Komentar
Banner
Banner