Peristiwa & Hukum

Jadi Pengedar! IRT di Tanah Bumbu Ditangkap Polisi, 84,88 Gram Sabu Ditemukan

Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu dan Unit Reskrim Polsek Karang Bintang meringkus seorang wanita yang diduga pengedar narkotika jenis sabu.

Featured-Image
Tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi. Foto-Humas Polres Tanbu.

bakabar.com, BATULICIN - Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu dan Unit Reskrim Polsek Karang Bintang meringkus seorang wanita yang diduga pengedar narkotika jenis sabu.

Tersangka adalah HER (30) yang diringkus di sebuah rumah dinas SDN Karang Bintang RT 10 RW 05, Desa Karang Bintang, Kecamatan Karang Bintang, Kamis (7/12) pukul 21.45 Wita.

"Kami amankan seorang ibu rumah tangga berinisial HER karena terlibat kasus narkoba," ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Jumat (8/12).

Iptu J Sinaga mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran gelap narkoba di Desa Karang Bintang.

"Kami lakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan tersangka," ujar Iptu J Sinaga.

Iptu J Sinaga menjelaskan saat penggeledahan pihaknya menemukan barang bukti puluhan paket kecil dan besar yang berisikan sabu.

"Ada 45 paket kecil seberat 8,01 gram dan 16 paket besar seberat 76, 87 gram. Jadi totalnya ada 84,88 gram sabu," jelas Iptu J Sinaga.

Selain paket sabu, polisi juga mengamankan timbangan digital, bungkus plastik klip, plastik cotton bud, kantong plastik, sendok plastik, pipet kaca, dan dua unit handphone.

"Tersangka dan barang bukti langsung kami gelandang ke Mapolres Tanah Bumbu," pungkas Iptu J Sinaga.

Diketahui tersangak merupakan warga Jalan Raya Transmigrasi RT 11 RW 05 Desa Rejosari Kecamatan Mantewe.

Editor


Komentar
Banner
Banner