bakabar.com, KATINGAN – Anggota Satresnarkoba Polres Katingan berhasil mengungkap transaksi narkotika jenis sabu di sebuah gedung walet di wilayah setempat, Minggu (3/10) kemarin.
Hasilnya tiga orang pria berhasil diamankan polisi di gedung walet di Katingan tersebut dengan jumlah barang bukti 8 paket sabu dengan berat 139 gram lebih.
Tiga orang tersebut, yakni SY (43), MN (33) dan AS (20), mereka ditangkap saat bertransaksi barang haram jenis sabu.
Kapolres Katingan, AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, melalui Kasat Narkoba, Iptu Andri Iswanto, mengatakan ketiga pria tersebut diamankan di sebuah gedung walet di Jalan Bahalap Permai, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, gedung walet tersebut kerap dijadikan tempat kumpul untuk para terduga pelaku mengkonsumsi sabu," katanya, Senin (4/10).
Lebih lanjut dijelaskan, setelah tim di lapangan melakukan penyelidikan, pihaknya menerima informasi jika barang bukti sabu baru saja tiba di rumah walet milik SY. Atas informasi tersebut, kemudian pihaknya melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.
Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 paket sabu dengan berat 130,14 gram beserta satu set peralatan hisap sabu.
"Saat ini ketiga terduga pelaku telah kami amankan di Polres Katingan, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan jika terbukti benar maka kita akan kenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika," tandasnya.