bakabar.com, BANJARMASIN - Masa jabatan 5 komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) akan berakhir pada 24 Mei 2023 mendatang.
Dari semua komisioner, hanya Ketua KPU Kalsel Sarmuji yang tak bisa mendaftarkan diri kembali pada 10 Februari 2023.
"Masa jabatan maksimal hanya 2 periode. Kecuali nanti Pak Sarmuji mendaftar ke pusat KPU RI," ucap Sekretaris Tim seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Kalsel, Muhammad Fauzi kepada bakabar.com, Rabu (8/2).
Sementara 4 komisioner lainnya masih berkesempatan untuk mendaftarkan diri kembali.
Mereka adalah Edy Ariansyah, Nur Zazin, Siswandi Reyaan dan Hatmiati.
Kendati demikian, kata Fauzi, tak menutup kemungkinan ada komisioner KPU kabupaten atau kota yang turut mendaftarkan diri.
"Kalau dia sudah 2 periode di tingkat kabupaten atau kota, maka tidak bisa mendaftar lagi, kecuali naik ke provinsi," pungkasnya.