Kasus Korupsi

Istri Wali Kota Bima Dipanggil KPK Soal Proyek Pengadaan Barang

KPK kembali mendalami kesaksian dari istri Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi, Eliya alias Ellya terkait berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di wilayah kerja

Featured-Image
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: apahabar/Leni)

bakabar.com, JAKARTA - KPK kembali mendalami kesaksian dari istri Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi, Eliya alias Ellya terkait berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di wilayah kerja suaminya.

"saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan berbagai poyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kota Bima, NTB," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (11/9).

Selain istrinya, tim penyidik juga turut memanggil pegawai negeri sipil (PNS) bernama Ririn Kurniawati. Kemudian, yaitu Jikrullah (PNS/Anggota Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Kota Bima Tahun 2018- 2022).

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Wali Kota Bima Muhammad Lutfi!

Lebih lanjut, ada Salahuddin (PNS/Anggota Pokja Pemkot Bima), dan Eka Putri Noviyanti (mantan pegawai PT Aldira Berkah Abadi).

Diketahui, KPK telah menetapkan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi sebagai tersangka korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bima.

Kemudian, telah mengajukan pencekalan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI agar melarang Wali Kota Bima, NTB Muhammad Lutfi bepergian ke luar negeri. Adapun pelarangan berlaku selama enam bulan hingga Januari 2024.

"Suratnya sudah diajukan ke Kemenkumham, Ditjen Imigrasi terhadap satu orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak Agustus ini sampai nanti 6 bulan ke depan," kata Jubir KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (31/8).

"Dan itu pun dapat diperpanjang kembali untuk kebutuhan proses penyidikan yang sedang kami lakukan," sambungnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner