bakabar.com, JAKARTA - KPK kembali memanggil Ernie Mieke Torondek. Istri eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu dipanggil sebagai saksi.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak untuk tersangka RAT," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (4/7) pagi.
Selain itu KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dari pihak swasta lainnya. Yakni Anak Agung Ngurah Mahendra, Happy Hermawati, Shielfy, dan Aulia Bismar.
Baca Juga: KPK Sita Aset Rafael Alun Sebesar Rp150 Miliar
Meski begitu, lembaga antirasuah belum memberikan keterangan soal materi apa saja yang hendak didalami.
Biar ingat saja. KPK resmi menahan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo pada, Senin (3/4) tadi.
Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak. Ia mengondisikan berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.
Rafael Alun diduga memiliki beberapa perusahaan. Di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.
Baca Juga: Kubu Mario Tuding Restitusi Rp100 M Demi Incar Harta Rafael Alun
Penyidik KPK telah menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.
Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.
Menurut penyidik KPK, atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.