Kalteng

Istri Pengedar Sabu di Mantangai Kapuas Divonis Bebas

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Terdakwa Nurviati (40) warga Desa Muroi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalteng, divonis…

Featured-Image
Ilustrasi pengadilan. Foto: Istimewa

bakabar.com, KUALA KAPUAS – Terdakwa Nurviati (40) warga Desa Muroi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalteng, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kapuas.

Nurviati didakwa dalam perkara narkotika jenis sabu dengan barang bukti 596,84 gram sabu. Istri terduga pelaku pengedar sabu yang kini jadi buronan polisi itu pun dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) 15 tahun penjara.

Namun dalam sidang di PN Kapuas yang digelar pada Selasa (2/11), majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Kemudian membebaskan terdakwa dan memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Humas Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, Puteri Nugraheni Septyaningrum, membenarkan majelis hakim sudah memutus vonis bebas kepada terdakwa Nurviati.

“Benar, divonis bebas untuk terdakwa dalam perkara nomor 59/Pidsus/2021 PN Kuala Kapuas,” katanya di Kuala Kapuas, Rabu (3/11).

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arief Raharjo, mengaku sudah mengetahui putusan terkait perkara narkoba yang divonis bebas tersebut. Pihaknya pun segera menindaklanjuti dengan melakukan upaya hukum.

“Terkait putusan majelis hakim, kami tidak akan mengomentari. Tapi kami ada upaya hukum dengan melakukan kasasi,” tegas Arief Raharjo.

Perkara ini bermula saat Satresnarkoba Polres Kapuas mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di lanting DAS Sungai Muroi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
Kemudian pada, Jumat (23/4/2021) pukul 04.00 WIB, polisi pun melakukan penggrebekan terhadap pasangan suami istri, M Zakaria dan Nurviati.

Di dalam rumah pasutri tersebut ditemukan barang bukti sabu dengan berat bruto 6,22 ons atau 622 gram, serta senjata rakitan jenis pistol beserta amunisi.

Namun dalam penggerebekan tersebut M Zakaria berhasil kabur dengan berceburkan diri ke sungai dan masuk ke dalam hutan. Zakaria pun hingga kini masih menjadi buronan polisi.

Sedangkan Nurviati ditangkap karena diduga ikut terlibat dengan suaminya mengedarkan sabu di Desa Muroi, Kecamatan Mantangai.

Komentar
Banner
Banner