Serangan KKB

ISSES: Mandat Konstitusi TNI 'Memukul', Tenteng Senjata Atasi KKB di Papua

Pengamat Militer dari Institute of Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menilai mandat konstitusi institusi TNI yakni 'memukul'

Featured-Image
Serka Iskan Dwi Wardana yang tertembak oleh KKB saat berpatroli di Kampung Yenggernok, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Minggu (13/11/2022). (Foto: Antara)

bakabar.com, JAKARTA – Pengamat Militer dari Institute of Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menilai mandat konstitusi institusi TNI yakni 'memukul' bukan 'merangkul' dalam mempertahankan kedaulatan negara.

"Operasi humanis tidak tepat diterapkan pada KKB. Kebijakan ini lebih tegas dari masa-masa sebelumnya. Karena bagaimanapun mandat konstitusional TNI adalah untuk ‘memukul’, bukannya ‘merangkul’,” kata Fahmi kepada bakabar.com, Selasa (2/5).

Baca Juga: Brimob NTT yang Tertembak di Kepala oleh KKB Dipastikan Mulai Sehat

Maka pendekatan humanis TNI dalam mengatasi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dinilai tidak tepat.

Untuk itu status siaga tempur yang dilekatkan dalam menangani KKB merupakan langkah yang sesuai dengan mandat konstitusi TNI. Terlebih status tersebut meningkatkan kewaspadaan prajurit yang bersiaga menenteng senjata saat berada di kawasan berbahaya.

“Status siaga tempur ini tidak mengubah bentuk dan skala operasi. Melainkan hanya peningkatan status kesiapsiagaan saja. Nah, siaga tempur ini artinya personel sudah ditempatkan di pos dan senjata harus dibawa kemana-mana dan siap tembak,” ujarnya.

Baca Juga: TNI-Polri Terlibat Baku Tembak dengan KKB Dua Hari Berturut-turut

Lebih lanjut Fahmi juga menerangkan bahwa kehadiran TNI di Papua juga seiring sejan dengan pemenuhan tugas bantuan terhadap institusi Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dari gerilya KKB.

“Sejauh ini, kehadiran TNI di Papua masih tetap dalam rangka operasi militer selain perang (OMSP), untuk diperbantukan dengan Polri sesuai Pasal 7 ayat (2). Dan karena tidak ada yang berubah secara signifikan, operasi di Papua masih merupakan operasi penegakan hukum yang dikendalikan oleh Polri,” ungkapnya.

TNI-Polri mesti bersinergi dalam mengurus konflik di Papua ini. Misalnya, TNI fokus pada upaya untuk mengatasi gerakan separatis bersenjata, sementara Polri fokus pada upaya melindungi masyarakat, memelihara keamanan dan menegakkan hukum.

Baca Juga: DPR: Pemerintah Harus Siaga Tempur Lawan KKB di Papua!

Dengan begitu, ia menyebut tidak akan ada lagi tumpang tindih antar lembaga, apalagi yang berada di luar dari kompetensinya.

“Pembenahan organisasi, penyegaran personel, percepatan rotasi satuan-satuan yang bertugas hingga penguatan prosedur operasi, pengamanan dan pengawasannya, adalah agenda yang mendesak,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner