News

Iseng Bikin Status WhatsApp 'Baju Bekas Dibawa Pulang', 3 Orang Jadi Tersangka!

Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus viral status WhatsApp (WA) terkait 'Baju bekas dibawa pulang.'

Featured-Image
3 orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus status WA 'baju bekas dibawa pulang'. Foto-net

bakabar.com, BANJARMASIN - Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus viral status WhatsApp (WA) terkait 'Baju bekas dibawa pulang.'

Perkara itu dimulai dari aksi iseng seseorang yang kemudian berbuntut panjang.

Postingan itu bermula dari perempuan berinisial AM (21) yang tinggal di Gunung Guruh, Sukabumi, Jawa Barat.

AM mendapatkan foto itu dari pemberitaan saat rilis Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya beberapa hari lalu.

"Saat kita melakukan penindakan kita lakukan rilis beberapa waktu yang lalu. Kemudian foto itu muncul di media. Nah itu yang diambil tangkapan layar foto tersebut. Kemudian ditambahkan kata-kata," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, dikutip dari detikNews, Jumat (7/4).

Seperti yang diketahui, AM menuliskan status dengan foto barang bukti baju bekas yang disita yang menyinggung kepolisian. Status yang dituliskan oleh AM berupa:

"Ngakak banget punya kakak, katanya tidak perlu beli baju lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan yang bisa dibawa pulang, resiko punya kakak kerja di Dirkrimsus ya seperti ini," tulis status AM yang beredar di media sosial.

Status WA 'baju bekas dibawa pulang'. Foto-net
Status WA 'baju bekas dibawa pulang'. Foto-net

Hanya Iseng

AM mengaku mengunggah hal tersebut untuk candaan semata. Tak ada tendensi untuk disebarkan di media sosial.

"Kemudian diunggah dengan tujuan untuk candaan kepada adik dari AM dan tidak bermaksud untuk kemudian disebarkan ke media sosial lainnya," kata Auliansyah.

Disebarkan Melalui Akun Twitter @Askrlfess

Namun, postingan itu diambil oleh pria asal Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial EW (29). EW memerintahkan pria asal Salatiga, Jawa Tengah (Jateng) berinisial IAS (26) untuk menyebarkannya di akun Twitter @Askrlfess.

"EW inilah yang meminta IAS melakukan DM untuk meneruskan atau membuat bahasa atau kata-kata 'bayangkan barangmu disita terus diberikan ke orang-orang, padahal kamu sendiri susah mengurus izinnya ribet'. Nah, ini ada salah satu postingan' yang provokatif," kata Auliansyah.

Saat ini ketiganya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Ketiganya kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Editor


Komentar
Banner
Banner