bakabar.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri untuk memeriksa senjata dan peluru yang diperjual belikan oleh tiga anggotanya terkait terorisme.
"Yang harus dicek senjata dan peluru apakah senjata organik Polri? Kalau senjata organik Polri harus ada pemeriksaan mendalam pada pihak-pihak lain termasuk atasannya," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada bakabar.com, Sabtu (19/8).
Sugeng mengatakan, jika tiga anggota polisi tersebut akan diproses kode etik dan harus dipecat dari keanggotaan kepolisian.
"Tiga oknum polisi itukan sudah ditangkap ya, ditangkap dan sudah diproses hukum, pasti tiga oknum polisi tersebut akan dikenakan undang-undang darurat dan pasti juga akan diproses kode etik, ini harus dipecat," tegasnya.
Baca Juga: Dananjaya Karyawan PT KAI, Terafiliasi Terorisme Selama 13 Tahun
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut tiga anggota Polri yang terlibat dalam jual beli senjata ilegal telah dijebloskan ke penempatan khusus (patsus).
Mereka di antaranya anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bripka Reynaldi Prakoso; anggota Renmin Samapta Polresta Cirebon, Bripka Syarif Mukhsin; dan Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara, Iptu Muhamad Yudi Saputra.
"Terkait anggota Krimum Reynaldi Prakoso itu kami amankan bersama Paminal karena yang bersangkutan menerima senjata dari salah satu penjual senjata ilegal. Sekarang dipatsus," kata Hengky, Jumat (18/8).
Baca Juga: Polda Metro Klaim Polisi Tak Pasok Senjata ke Teroris, hanya Dititipi
Hengki memastikan akan tetap memproses anak buahnya yang tersandung kasus jual beli senjata ilegal di platform online.
"Apabila ditemukan pidana, kita pidanakan walaupun itu anggota Krimum," tambahnya.