Hot Borneo

Investigasi Rampung, Inspektorat Batola Beri Kades Kolam Kanan Dua Opsi

apahabar.com, MARABAHAN – Menindaklanjuti tuntutan mosi tidak percaya masyarakat, Inspektorat Barito Kuala memberi dua opsi kepada…

Featured-Image
Perwakilan warga Desa Kolam Kanan ketika menyampaikan orasi yang menuntut pencopotan kepala desa di halaman Kantor Bupati Batola. Foto: apahabar.com/Bastian Alkaf

bakabar.com, MARABAHAN – Menindaklanjuti tuntutan mosi tidak percaya masyarakat, Inspektorat Barito Kuala memberi dua opsi kepada Endang Sudrajat selaku Kepala Desa Kolam Kanan di Kecamatan Wanaraya.

Endang yang resmi dilaporkan warga kepada Bupati Batola awal Maret 2022, diberi opsi mengundurkan diri atau menunggu diberhentikan.

“Inpekstorat telah melakukan cross check dan verifikasi, kemudian meminta keterangan dari yang bersangkutan,” jelas Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Batola, Suyud Sugiono, Kamis (28/4),

“Hasilnya ditemukan beberapa dugaan penyalahgunaan wewenang kepala desa dan tata kelola keuangan. Selanjutnya kami menawarkan opsi mundur atau menunggu diberhentikan,” imbuhnya.

Namun demikian, Endang sudah menegaskan menolak pengunduran diri dengan berbagai alasan. Artinya kepala desa dua periode ini pun akan menunggu opsi kedua.

Baca juga:Soal Tuntutan Pencopotan Kades Kolam Kanan, Bupati Batola Janjikan Tindak Lanjut

“Memang akhirnya kepala desa menolak mundur. Selanjutnya untuk pemberhentian, terdapat proses yang harus dilalui, serta melalui pembuktian ulang atas dugaan temuan investigator,” jelas Suyud.

“Namun kalau terkait pelanggaran norma sosial di masyarakat, dalam tanda petik agak sulit dibuktikan,” imbuhnya.

Sementara Endang Sudrajat yang dihubungi terpisah, menyebut pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat melebar kepada persoalan diluar delapan item mosi tidak percaya masyarakat.

“Ketika datang diperiksa, saya juga membawa data dukung pembangunan yang telah terlaksana di desa. Namun data itu tidak ditanggapi secara objektif,” papar Endang.

“Kemudian saya serta-merta diperiksa oleh lima orang selama 4 jam nonstop seperti tersangka. Padahal sepengetahuan saya, auditor bertugas membenahi dan mengarahkan kesalahan administratif agar tidak terulang lagi,” imbuhnya.

Lebih jauh Endang menjelaskan bahwa proses transfer Dana Desa sejak 2015 hingga 2020, kerap molor sampai Maret hingga bahkan April setiap tahun.

“Akibatnya kami harus memiliki strategi agar roda pemerintahan desa tetap berjalan, terutama untuk keperluan-keperluan masyarakat yang mendesak seperti bantuan kebakaran dan Covid-19,” jelas Endang.

“Bahkan harta pribadi dan warisan orang tua saya sempat tergadai di bank demi masyarakat. Namun demikian, saya bangga Kolam Kanan sudah berubah dari desa tertinggal menjadi desa maju,” tegasnya.

Pun Endang menyangsikan pemahaman masyarakat yang menandatangani surat mosi tidak percaya. Dari penelusuran yang dilakukan sendiri, Endang mengetahui kalau sebagian di antaranya kurang paham.

“Ketika diminta tanda tangan, sejumlah warga menyebut kalau surat itu berkaitan dengan penyelesaian plasma sawit. Akhirnya mereka pun meminta maaf, karena telah ikut tanda tangan,” urai Endang.

“Akan tetapi saya tetap berpikir positif kepada Bupati Batola, sebelum mengambil putusan dengan melihat fakta pembangunan di Kolam Kanan,” tandasnya.



Komentar
Banner
Banner