bakabar.com, JAKARTA– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan awal mula terbitnya instruksi pakaian dinasASN, yang salah satunya soaljilbabmasuk kerah. Kini, instruksi yang diteken MendagriTjahjo Kumoloitu sudah dicabut.
“Jadi intinya, Inmendagri tersebut adalah pertama merupakan pengaturan yang bersifat internal. Internal itu yang mengatur rumah tangga Kementerian Dalam Negeri dan BNPP (Badan Nasional Pengelola Perbatasan). Jadi Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut tidak mengatur sampai kepada daerah provinsi, kabupaten/kota,” kata Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (14/12).
Instruksi ini mengatur cara berpakaian ASN laki-laki dan perempuan di lingkungan Kemendagri. Salah satu poinnya untuk ASN perempuan adalah ‘Bagi yang menggunakan jilbab, agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas’.
Hadi juga menjelaskan, sesuai dengan isi Inmendagri tersebut, pengaturan menggunakan pakaian dinas hanya untuk seragam cokelatkhakiyang dipakai pada Senin dan Selasa serta putih untuk Rabu.
Sedangkan aturan untuk pakaian batik dibebaskan. Ia kembali menekankan instruksi tersebut ditujukan untuk kerapian dan tidak mengandung unsur larangan.
Baca Juga :Mendagri Terbitkan Aturan Pakaian Dinas PNS: Jilbab Dimasukkan Kerah
“Jadi di dalam Inmendagri tersebut, khususnya pada angka nomor 3 huruf b, dinyatakan khusus untuk perempuan, bagi yang berjilbab, ini agar, ada kalimat ‘agar’, agar dimasukkan jilbabnya ke kerah pakaian supaya rapi. Jadi maksudnya adalah untuk kerapian. Dan Inmendagri tersebut tidak merupakan larangan. Karena kalimat ‘agar’ itu kan sunah, imbauan, supaya terlihat rapi,” jelas Hadi.
“Dan hal ini tentunya adalah penyelenggara negara itu biar kelihatan rapi kalau pakaikhaki, pakai putih seragam, sehingga namanya, tanda pengenalnya, ini akan terlihat semua. Jadi tidak ada kaitannya dengan hal yang lain. Kita hanya mengatur supaya bisa ada kerapian dan tentunya dalam disiplin ASN bisa ada keseragaman,” imbuhnya.
Aturan tersebut menuai beragam respons dari masyarakat. Hari ini, instruksi menteri dengan Nomor 025/10770/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada 4 Desember 2018 itu telah resmi dicabut.
“Namun karena adanya beberapa pertimbangan, masukan, dari masyarakat juga yang menyatakan ini dari sudut pandang yang berbeda, setelah itu Bapak Menteri pun merespons, menanggapi adanya masukan-masukan tersebut secara positif,” tutur Hadi.
“Dan Inmendagri yang kami sebutkan Nomor 025/10770/SJ tanggal 4 Desember 2018 pada hari ini telah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” tegasnya.
Baca Juga :BMKG Masih Bingung Asal Suara Misterius di Langit Pantura Jateng
Sumber: Antara
Editor:Muhammad Bulkini