bakabar.com, BANJARMASIN - Anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem Hillary Brigitta Lasut melaporkan komika Mamat Alkatiri ke Polda Metro Jaya belum lama. Laporan tersebut diduga terkait dengan pencemaran nama baik.
Setelah kabar itu tersebar, mungkin banyak dari kita yang penasaran dengan sosok Hillary Brigitta. Terlebih posisinya sebagai pejabat negara, harta kekayaan miliknya pun juga ikut dipertanyakan.
Sebagai pejabat negara, Hillary Brigitta diwajibkan untuk secara rutin melaporkan harta kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.
Baca: Polisikan Mamat Alkatiri, Brigitta Lasut: Ga Usah Heboh, Biarkan Proses Hukum Berjalan!
Di LHKPN tercatat bahwa laporan terakhir mengenai harta kekayaan Hillary tercantum pada tanggal 31 Desember 2021.
Dari situs LHKPN KPK, Hillary Brigitta Lasut diketahui memiliki total kekayaan Rp 13.832.960.702 atau Rp 13,8 miliar.
Hartanya ini terdiri dari tanah seluas 14000 m2 di Kabupaten/Kota Kepulauan Talaud, hasil sendiri senilai Rp 80 juta.
Selain itu, ia juga memiliki tanah warisan di Kabupaten/Kota Minahasa seluas 8322 m2 senilai Rp 2.496.600.000.
Kemudian Hillary Brigitta Lasut juga tercatat memiliki Tanah dan Bangunan seluas 10 m2/21 m2 di Jakarta Barat hasil sendiri senilai Rp 12.500.000.000.
Baca: Kasus Brigitta Lasut-Mamat Alkatiri: Kiky Saputri hingga Fadly Zon Beri Pembelaan Ini
Ia juga memiliki Tanah dan Bangunan seluas 1150 m2/250 m2 di Kabupaten/Kota Minahasa Selatan senilai Rp 7.000.000.000.
Hillary juga memiliki dua buah mobil yaitu mobil Datsun GO tahun 2016 dan mobil Hyundai H-1 tahun 2016. Masing-masing harga mobil tersebut yaitu Rp 80.000.000 dan Rp 291.984.000.
Tidak berhenti di sana, dirinya diketahui memiliki surat berharga senilai Rp 495.000.000 serta kas dan setara kas senilai Rp 114.696.702.
Hillary juga memiliki harta lainnye senilai Rp 253.000.000.
Meski demikian, anggota DPR ini juga punya utang sebesar Rp 9.478.320.000.
Baca: Buntut Roasting Brigitta Lasut, Mamat Alkatiri Dilaporkan ke Polisi! Ini Respons Randhika Djamil