Tak Berkategori

INSTRUKSI Baru! Banjarbaru Masuk PPKM Level IV

apahabar.com, BANJARBARU – Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) mengeluarkan instruksi baru. Kota Banjarbaru…

Featured-Image
KPC-PEN mengeluarkan instruksi baru. Banjarbaru, dan Banjarbaru masuk dalam PPKM darurat. Foto: Dok.apahabar.com

Rabu sore, 21 Juli Pemkot Banjarbaru sejatinya sudah menggodok surat keputusan bersama forum komunikasi pimpinan daerah.

Mereka bersiap memberlakukan PPKM level pra-darurat merespons instruksi KPC-PEN yang menyebut situasi penularan Covid-19 di Kota Idaman telah mencapai level III.

Kamis 23 Juli, Wali Kota Ovie kemudian berkoordinasi dengan Pj Gubernur Kalsel Safrizal. Namun Safrizal, kata Ovie, menyampaikan jika Banjarbaru hanya perlu memberlakukan PPKM mikro.

"Beliau menyampaikan saat ini Banjarbaru dan salah satu kota di Kalsel dievaluasi untuk dinilai ulang, jadi baru PPKM mikro," ujar Ovie.

Untuk masyarakat ketahui, PPKM berjenjang diukur dari tiga indikator. Yakni laju penularan Covid-19, laporan pihak rumah sakit, serta kasus kematian.

BREAKING! Instruksi Menteri Tito: Cabut PPKM Level III Banjarbaru

Dua pekan terakhir penyebaran Covid-19 di Kota Banjarbaru meningkat pesat. Setiap harinya, pasien masuk ke rumah sakit milik Pemkot Banjarbaru mencapai 15 sampai 20 orang. Pasien yang meninggal dengan kasus positif bisa tiga hingga empat orang per hari.

Kondisi itu yang akhirnya membuat KPC-PEN memasukan Banjarbaru dalam level III penyebaran Covid-19.

Lebih rinci, proporsi kasus Covid-19 periode 5 April 2020 sampai 22 Juli 2021: pasien sembuh sebesar 86,37 persen, kasus aktif 10,16 persen dan meninggal dunia 3,47 persen.

Presentase keterisian tempat tidur RS atau BOR di RS Idaman mencapai 75,8 persen pada Kamis kemarin. Angkanya turun dari Rabu (21/7) yang mencapai 92 persen. Meski menurun, pemerintah tetap menambah jumlah bed sebanyak 14 mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus.

PPKM level III mengatur WFO sektor non-esensial sebanyak 25 persen. Sementara proses belajar mengajar 100 persen daring.

"Restoran atau kafe hanya pesan antar atau dibawa pulang," kata Aditya.

Mal atau pusat perbelanjaan buka sampai pukul 17.00 dengan kapasitas 25 persen dan prokes ketat. Pun, fasilitas umum ditutup sementara waktu.

Sementara, konsekuensi PPKM level IV ialah pembatasan lebih ketat dari kondisi normal.

"Kafe-kafe harus tutup lebih awal, sekolah harus daring. Ini karena laju penyebaran Covid-19 yang pesat," jelas Kepala Dinkes Kalsel Muslim, kemarin.

img



Komentar
Banner
Banner