Kalteng

Insentif Nakes RSDS Palangka Raya Belum Dibayar, Simak Penyebabnya

apahabar.com, PALANGKA RAYA — Direktur Rumah Sakit Doris Sylvanus (RSDS) Palangka Raya, drg Yayu Indriaty mengakui…

Featured-Image
Dirut Rumah Sakit Doris Sylvanus (RSDS) Palangka Raya, dr Yayu Indriaty. Foto-Istimewa

bakabar.com, PALANGKA RAYA — Direktur Rumah Sakit Doris Sylvanus (RSDS) Palangka Raya, drg Yayu Indriaty mengakui insentif tenaga kesehatan (nakes) organik yang merawat pasien corona virus disease 2019 (Covid-19) belum dibayar.

Nakes organik merupakan baik mereka berstatus pengawai negeri sipil (PNS) atau pun tenaga kontrak di RSDS Palangka Raya.

Lantas apa penyababnya? “Untuk insentif nakes organik RSDS masih diverifikasi. Dan kami (juga) mencermati keputusan menteri kesehatan yang terbaru (soal insentif itu),” kata Yayu di Palangka Raya, Selasa (14/7).

Berbeda dengan relawan, hanya Juni saja yang masih diverifikasi. Alasannya karena ada perubahan penetapan sumber anggaran, sehingga harus menyesuaikan.

Insentif nakes relawan sudah dikucurkan sebanyak tiga kali, yakni periode Maret, April dan Mei.

Yayu menjelaskan, di rumah sakit Doris, yang bertugas dalam merawat pasien Covid-19, ada nakes relawan dan nakes organik.

Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) terbaru, No. HK 01.07/Menkes/392/2020 tanggal 30 Juni 2020 sebagai pengganti/mencabut KMK 01.07/Menkes/278/2000 dan mencabut KMK 01.07/Menkes/374/2020.

Semua tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi Nakes yang menangani Covid-19.

Kemudian mencermati juga surat edaran petunjuk teknis 03.07/11/1119/2020 tanggal 3 Juli 2020 tentang pemberian insentif nakes dalam penanganan Covid-19.

Disamping itu pihaknya juga menyesuaikan dengan SK gubernur No 188.44/178/2020 tentang standar harga honorarium Satgas Covid-19 di RSDS Palangka Raya.

Dengan prinsip kehati-hatian, maka pihaknya membagi sesuai zona agar jangan ada kesalahan. Karena jumlah nakes organik rumah sakit banyak.

“Insentif dibayar dari belanja tidak terduga (BTT). Tetapi ada aturan baru tadi malam, masih dibahas lagi karena bisa juga klaim ke Kemkes beberapa kompetensi,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Habib Ismail Bin Yahya membenarkan hal tersebut.
Bahkan ia sudah berkomunikasi dengan direktur rumah sakit.

Keterlambatan pembayaran disebabkan, karena ada aturan baru dari Kemenkes mengenai insentif maupun honor nakes yang terlibat dalam penanganan Covid-19.

Habib menjelaskan, direktur rumah sakit sudah mengambil jalan koordinasi dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), bahwa insentif nakes organik akan dibayar dari BTT APBD tahap kedua.

“Insya Allah insentif nakes organik akan dibayarkan minggu depan jika sudah selesai rekapitulasi dan verifikasinya,” imbuhnya.

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner