bakabar.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperkenalkan meterai tempel baru, Kamis (28/1).
Meterai bernominal Rp10.000 tersebut menjadi pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014.
“Meterai tempel baru tersebut sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia,” jelas Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu.
“Oleh karena baru, meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui masyarakat,” tambahnya.
Ciri umum meterai tersebut di antaranya gambar lambang negara, angka 10.000 dan tulisan SEPULUH RIBU RUPIAH, teks mikro modulasi INDONESIA dan blok ornamen khas Indonesia.
Sedangkan ciri khususnya adalah warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning.
Serat itu tampak pada kertas, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan DJP.
“Desain meterai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara. Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme,” papar Hestu.
Kendati desain baru sudah dirilis, masyarakat masih bisa menggunakan meterai tempel edisi 2014 hingga 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp9.000.
Caranya adalah dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp3.000, dua meterai masing-masing Rp6.000, atau meterai Rp3.000 dan Rp6.000 untuk setiap dokumen.
“Masyarakat juga mesti mewaspadai meterai tempel palsu atau bekas pakai, serta meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual terpercaya,” tandas Hestu.
Merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, bea materai Rp 10.000 dikenakan atas beberapa dokumen yang meliputi:
1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
Baca Juga: Begini 3 cara penggunaan meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000
3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun;
5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang (1) menyebutkan penerimaan uang; atau (2) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.