bakabar.com, KOTABARU – Jajaran Satresnarkoba Polres Kotabaru kembali berhasil membekuk seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu.
Pria tersebut berinisial FI berusia 31 tahun, dan merupakan warga Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.
Bisnis haram FI terendus berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang telah ditangani, dengan barang bukti dua paket sabu.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Kasatres Narkoba, Iptu Gunalis Agam, mengatakan pelaku FI diamankan atas keterangan pelaku yang telah diamankan sebelumnya.
“Ini hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari FI, lalu dilakukan pengintaian dan penangkapan,” ujar Gunalis, kepada bakabar.com, Rabu (12/1) malam.
Kasat bilang, FI sendiri diamankan saat berada di rumahnya. Tepatnya, di Perumahan Gerilya Indahsari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.
Sementara dari hasil penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak satu paket seberat 1,72 gram, beserta perangkat lainnya.
“Jadi, FI ini diamankan di hari yang sama, Selasa (11/1), hanya berjarak beberapa jam saja,” terang Kasat.
Berdasar temuan tersebut, FI beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Kotabaru untuk diproses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) dan atau 114 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.