Tak Berkategori

Ini Pengertian Zakat Mal dan Syarat yang Perlu Diketahui

apahabar.com, JAKARTA – Selain zakat fitrah terdapat juga zakat mal, yaitu sebagian harta benda yang wajib…

Featured-Image
Ilustrasi zakat. Foto-kolase TribunStyle

bakabar.com, JAKARTA – Selain zakat fitrah terdapat juga zakat mal, yaitu sebagian harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya ketika nilainya sudah mencapai nisab dan sifatnya tidak berkurang atau berbentuk aset.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun meminta agar umat Islam segera membayarkan zakat mal-nya, untuk membantu orang-orang terdampak Covid-19.

“Mempercepat penunaian zakat demi fakir miskin atau orang yang membutuhkan. Secara syari pemberian zakat mal sebelum waktunya dibolehkan,” kata Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Asrorun Niam Sholeh, saat melakukan konferensi pers melalui live streaming di kantor Badan Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Pusat dikutip dari muslim.okezone.com beberapa waktu lalu.

Ia juga mengatakan zakat mal memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang terkena dampak wabah virus corona (Covid-19). Sebab sebaian masyarakat kehilangan pekerjaannya alias terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Ini semata untuk memberikan dukungan dan meringankan orang-orang yang membutuhkan akibat wabah Covid-19 yang masih belum terkendali,” ucap Asrorun Niam.

Di dalam ilmu Fikih, zakat mal mesti dikeluarkan orang yang memiliki harta dan penghasilan lebih, terbebas dari utang, sumber hartanya halal, kepemilikannya juga sudah mencapai haul (satu tahun), dan ketika sudah mencapai nisabnya.

Allah berfirman dalam Surat Al Baqarah:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغْمِضُوا۟ فِيهِ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ حَمِيدٌ

Yā ayyuhallażīna āmanū anfiqụ min ṭayyibāti mā kasabtum wa mimmā akhrajnā lakum minal-arḍ, wa lā tayammamul-khabīṡa min-hu tunfiqụna wa lastum bi`ākhiżīhi illā an tugmiḍụ fīh, wa’lamū annallāha ganiyyun ḥamīd

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji” (QS. Al-Baqarah ayat 267).

Dari ayat tersebut dijelaskan menunaikan zakat harus bersumber dari harta yang halal. Selain itu mengeluarkan zakat juga menjadi salah satu perintah Allah yang tertulis di dalam Alquran.(Okz)

Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner