Tak Berkategori

Ini Dakwaan JPU Terhadap Perkara Kepemilikan 32 Kg Sabu di Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Sidang perdana kepimilikan sabu seberat 32 kg digelar di Pengadilan Negeri, Banjarmasin, Selasa…

Featured-Image
Sidang perdana kepimilikan sabu 32 kg di Banjarmasin yang digelar secara virtual, Selasa (7/7). Foto-apahabar.com/Riyad Dafhi R

bakabar.com, BANJARMASIN – Sidang perdana kepimilikan sabu seberat 32 kg digelar di Pengadilan Negeri, Banjarmasin, Selasa (7/7).

Saat sidang yang digelar secara virtual itu, ada dua terdakwa yang dihadirkan, SAZ dan JY dari ruang tahanan.

Dalam sidang yang diketuai oleh Mochamad Yuli Hadi tersebut, Jaksa Penuntun Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalsel, Agus Subagya dan Thoriq menyampaikan dakwaannya terhadap kedua terdakwa.

Keduanya didakwa atas dugaan melanggar Pasal 132 Ayat 1 sub Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Usai persidangan kuasa hukum terdakwa, Fauzan Ramon mengaku belum menerima surat dakwaan dari JPU.

Padahal menurutnya surat dakwaan tersebut sangat penting diterima, agar dapat dipelajari. Terutama saat sebelum maupun sesudah jalanya persidangan.

“Sangat disayangkan sikap JPU. Bahkan ketika ditanya majelis hakim menyebut surat dakwaan sudah diserahkan. Namun faktanya, baik klien kami maupun kami tim kuasa hukum tidak menerima hingga berakhirnya persidangan,” kata Fauzan.

Rencananya persidangan akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi sekaligus esepsi oleh tim kuasa hukum yang dituangkan dalam nota pembelaan.

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner