Kalteng

Ini Alasan Pihak Prof Laporkan Depo Air Minum Isi Ulang di Palingkau Kapuas

apahabar.com, KUALA KAPUAS – PT Badangan selaku pemilik merek dagang air kemasan Prof melalui kuasa hukumnya…

Featured-Image
Kuasa hukum PT Bandangan, Angga D Saputra saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Kapuas. Foto-apahabar.com/Irfansyah

bakabar.com, KUALA KAPUAS – PT Badangan selaku pemilik merek dagang air kemasan Prof melalui kuasa hukumnya Angga D Saputra membeberkan alasan pihaknya melaporkan pidana depo air minum yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Salah satu depo pengisian air minum isi ulang yang dilaporkan oleh PT Bandangan, adalah depo milik warga di Kelurahan Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalteng, berinisial SR.

Angga D Saputra mengatakan, laporan pidana tersebut dilakukan pihaknya berawal adanya keluhan dari pelanggan bahwa kualitas air minum dari Prof tidak seperti biasanya.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata kami mendapati ada beberapa depot air minum yang menggunakan merek Prof tapi airnya bukan dari Prof. Jadi, dia (pemilik depot) itu sendiri yang mengisi airnya,” katanya di Mapolres Kapuas, Kamis (24/6).

Kemudian lanjut Angga, alasan pihaknya melaporkan karena sebagai pemilik merek dagang Prof sangat dirugikan, nama baik dari perusahaan akhirnya menjadi tidak baik di masyarakat.

“Kemudian yang kami khawatirkan juga, berkurangnya konsumen yang menggunakan produk asli dari Prof karena dianggap kualitas Prof menurun, sehingga para konsumen jadi lari untuk menggunakan produk dari Prof,” ujarnya.

Kemudian yang lebih penting, kata Angga, alasan pihaknya melaporkan, karena ingin melindungi kesehatan masyarakat atau para konsumen yang menggunakan merek Prof.

“Karena kita khawatir apabila masyarakat mengkonsumsi air minum yang menggunakan merek Prof tapi produksinya tidak sesuai ketentuan tekhnis kesehatan, maka akan mengakibatkan berbagai macam penyakit,” ucapnya.

“Jadi, apabila ada depo pengisian air minum yang melakukan kegiatan seperti itu maka kami tidak segan-segan untuk mengajukan laporan secara pidana atau gugatan secara perdata. Karena kami anggap kegiatan mereka telah menyalahi ketentuan perundang-undangan,” pungkas Angga.



Komentar
Banner
Banner