bakabar.com, JAKARTA – Pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) mencabut permohonan uji materi UU KPK di Mahkamah Konsitusi (MK). Sebelumnya, mereka mengajukan uji materi soal proses alih status pegawai KPK menjadi ASN. Lantas, apa alasannya?
“Sebanyak sembilan pegawai KPK yang menjadi pemohon dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi mencabut permohonannya pada 18 Juni 2021,” kata Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK nonaktif, Rasamala Aritonang, seperti dilansir detikcom, Selasa (22/06).
Uji materi itu awalnya diajukan untuk menguji Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU 19 Tahun 2019 tentang KPK. Rasamala mengatakan ada dua alasan pencabutan tersebut.
“Para pegawai memiliki dua alasan dalam pencabutan permohonan ini. Pertama, bahwa Mahkamah Konstitusi telah memberikan payung hukum secara tegas terkait alih status Pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangan Putusan Nomor 870/PUU-XVII/2019,” kata Rasamala.
“Kedua, para pegawai merasa pertimbangan tersebut bersifat mengikat untuk semua pihak,” sambungnya.
Dia mengatakan keputusan MK tersebut seharusnya sudah menjadi dasar hukum dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.
“Sehingga, dua alasan tersebut secara tegas dan jelas sudah memberikan pedoman hukum dalam mengalihkan status pegawai KPK menjadi ASN,” katanya.
Sebelumnya, nasib 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK telah ditentukan. Mereka dibagi menjadi dua kelompok, yaitu 24 orang bisa dibina lagi dan 51 pegawai KPK yang disebut tidak bisa dibina.
Mengutip detikcom, mereka mendapatkan Berita Acara Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN yang diteken pada 25 Mei 2021.
Dalam dokumen itu tertulis yang menandatangani, yaitu MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Ketua LAN Adi Suryanto, Ketua KASN Agus Pramusinto, dan 5 pimpinan KPK Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Lili Pintauli Siregar, serta Nawawi Pomolango.
Dalam berita acara itu, disebutkan sebanyak 1.271 pegawai KPK yang lulus TWK dilantik sebagai ASN pada 1 Juni 2021. Sisanya, sebanyak 75 pegawai KPK dibagi menjadi 24 orang dan 51 orang.
“Sebanyak 24 orang akan mengikuti pendidikan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan,” demikian tertulis dalam berita acara itu.
“Sebanyak 51 orang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai KPK sampai dengan 1 November 2021,” begitu keterangan selanjutnya.