bakabar.com, JAKARTA - Diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), jadi alasan kuat polisi mengamankan petinggi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan.
Syahganda ditangkap oleh penyidik dari Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Iya benar (Penangkapan terkait UU ITE),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono dikutip apahabat.com dari CNNIndonesia.com, Selasa (13/10).
Dia menuturkan bahwa Syahganda ditangkap oleh penyidik di rumahnya di wilayah Depok, Jawa Barat, pada Selasa dini hari tadi.
“Ditangkap di Depok tadi, jam 04.00 WIB di rumahnya,” tegas Awi.
Meski demikian, dia belum menjelaskan lebih lanjut terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Syahganda. Selain itu, status hukum Syahganda pun belum diungkapkan hingga saat ini.
Berdasarkan surat penangkapan, Syahganda diduga melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks. Hal itu kemudian menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA melalui media sosial.
Dalam hal ini, dijelaskan dalam surat perintah penangkapan bahwa Syahganda merupakan pengguna akun Twitter @syahganda.
Sebelumnya, anggota Komite Eksekutif KAMI yang lain, Ahmad Yani mengatakan penangkapan Syahganda tidak didampingi oleh kuasa hukumnya.
Ahmad Yani mengatakan KAMI tengah menyiapkan tim advokasi sehingga nanti akan mendampingi Syahganda dalam menjalani proses hukum.
Presidium KAMI, Din Syamsuddin sebelumnya menyatakan bahwa organisasinya belakangan ini secara kelembagaan tidak ikut dalam aksi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja. Dia membantah bahwa KAMI menungggangi demo menolak Omnibus Law.
“Kalimat bahwa KAMI menunggangi aksi demo buruh, mahasiswa dan pelajar adalah taktik agar massa buruh, mahasiswa dan pelajar tidak turun beraksi,” kata Din dalam keterangan resminya, Senin (12/10) kemarin.