bakabar.com, KOTABARU - Salah satu oknum karyawan perusahaan PT Smart Tbk Tarjun terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga melakukan pencurian kabel tembaga milik perusahaannya sendiri.
Pria alias pelaku itu berinisial ADB. Ia disebut merupakan karyawan tetap PT Smart Tbk Tarjun.
Sebelum diamankan, pelaku juga mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian kabel, lalu di jualnya ke kawasan Batulicin, Tanah Bumbu.
Kapolres Kotabaru AKBP HM Gafur Aditya Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil membenarkan tengah menangani, dan berhasil mengamankannya.
Jalil bilang, berdasarkan pengakuan pelaku, ia nekat melakukan tindak pidana pencurian lantaran ingin membayar utang dan ingin memiliki penghasilan tambahan.
"Jadi, awal bulan tadi pelaku sudah melakukan pencurian dan menjual kabel seharga Rp300 ribu, dan yang terakhir keburu ketahuan lalu dilaporkan ke kami," terang Jalil, didampingi Iptu Marjoko, Kapolsek Kelumpang Hilir, Jumat (7/4) sore.
Akibat ulahnya, pelaku beserta barang buktinya langsung digiring ke Mapolsek Kelumpang Hilir, dan terancam pasal 363 KUHP.
Baca Juga: Duel Berdarah di Pulau Kerasian Kotabaru, Satu Orang Terluka