bakabar.com, KOTABARU – Seorang pria di Desa Tegalrejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kotabaru, diringkus polisi lantaran diduga kuat terlibat kasus judi online jenis toto gelap (togel).
Pria tersebut berinisial ADR, berusia 35 tahun. Ia diamankan jajaran Polsek Kelumpang Hilir bersama tim Unit Buser Macan Bamega Satreskrim Polres Kotabaru pada Minggu (4/9) sekitar pukul 21.41 Wita.
Diketahui, pelaku sendiri selain nekat melakoni judi togel online juga bekerja sebagai buruh di Tegalrejo.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil membenarkan telah diamankannya pelaku diduga terlibat judi online tersebut.
Pelaku diamankan berdasarkan laporan masyarakat bahwa pelaku masih sering melakukan praktik judi togel secara online.
“Nah, menerima informasi itu, tim Buser langsung melakukan pengecekan, dan mengamankan pelaku,” ujar AKP Jalil, Senin (5/9) sore.
AKP Jalil menyebutkan, dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan pula sejumlah barang bukti yang menguatkan praktik judi yang dilakukan pelaku.
Sejumlah barang bukti itu ialah, HP merek Vivo dengan akun judi togel online di dalamnya, uang tunai Rp900 ribu diduga hasil judi, juga satu kartu ATM dan buku tabungan yang dijadikan sarana deposit ke akun judi online.
Selanjutnya, disita pula sebanyak dua kertas kecil yang digunakan untuk merekap angka togel.
Sementara, saat diintrogasi pelaku bahwa keuntungan pelaku dalam hal memasangkan angka togel para pemasang nomor, jika menang para pemenang juga memberikan uang imbalan kepada pelaku.
“Nah, atas temuan itu pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Kotabaru untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas ulah konyolnya itu, pelaku pun dikenakan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidananya perjudian.